Kabupaten Banyuasin
Tayang pada
31 Desember 2025 pukul 00.00
Sekda Banyuasin: Pemkab Banyuasin Siap Dukung Pemberlakuan Penggunaan Jalan Khusus Batubara
Palembang — Dalam rangka penyamaan implementasi kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan, mewakili Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA,. IPU., ASEAN. Eng mengikuti rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan digelar di Griya Agung, Selasa (30/12).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, SH,. MH. Dalam rapat ini, Herman Deru menegaskan bahwa aturan dan langkah -langkah ini diambil sebagai komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Sumsel akan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kita ingin membuat masyarakat nyaman dan pengusaha batubara juga nyaman. Untuk itu, kita ingin melihat komitmen dari pengusaha agar bereaksi nyata atas ketentuan yang berlaku. Semua ini Pemprov Sumsel lakukan demi kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H menyampaikan bahwa rapat ini guna menyamakan persepsi dalam peraturan angkutan batubara di Sumatera Selatan.
Sesuai arahan Pemprov Sumsel, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan.
“Tentu mendukung apalagi ini jelas sangat menguntungkan bagi masyarakat dan lingkungan,” singkatnya.
Langkah-langkah yang akan diambil dalam aturan pengangkutan batubara di Sumsel yakni dengan melarang angkutan batubara melalui jalan umum terhitung 1 Januari 2026, membentuk tim terpadu provinsi kabupaten/kota yang terdiri dari OPD teknis terkait, TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap angkutan batubara yang masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga, membentuk tim verifikasi untuk pembangunan jalan khusus pertambangan dan membangun komitmen, kerjasama, harmonisasi dan kesadaran semua pihak untuk mencegah pelanggaran penggunaan jalan umum yang dilakukan perusahaan angkutan batubara.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada