Bloomberg Technoz
Tayang pada
Pemerintah Belum Akan Kenakan Windfall Tax Tahun Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah belum akan mengenakan bea keluar dan windfall tax terhadap komoditas andalan RI yakni batu bara hingga nikel.
Padahal sebelumnya pemerintah gencar mendorong penerapan bea keluar komoditas tersebut seiring dengan menguatnya harga batu bara di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Belum ada [penerapan windfall tax tahun ini,” kata Airlangga ditemui di kantornya, Jumat (21/8/2026).
Ketika ditanya mengenai penerapan windfall tax tahun depan, Airlangga juga menegaskan belum membahas kebijakan tersebut.
“Belum kita bahas detail,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut masih membahas penerapan bea keluar ekspor batu bara. Akan tetapi, dia menegaskan saat ini pemerintah berpotensi mendapatkan pendapatan tambahan dari revisi RKAB batu bara.
“Kalau RKAB-nya di-adjust aman mestinya sih. Kayaknya sudah kalau perintah Presiden sudah clear itu RKAB di-adjust,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).
Purbaya juga meyakini pendapatan negara bakal mengalami kenaikan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Purbaya menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk merevisi kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026.
Menurutnya, tambahan produksi batu bara tersebut bakal memberikan tambahan pendapatan bagi negara, terlebih harga si batu hitam itu belakangan sedang melejit. Walakin, dia tidak mendetailkan berapa perkiraan tambahan pendapatan negara yang bisa diraup akibat penyesuaian RKAB tersebut.
“[Hal] yang jelas, itu yang RKAB-nya kan sudah diatur. Jadi saya masih dapat pendapatan tambahan dari situ nanti kalau volumenya nambah. Apalagi, harga batu bara naik, jadi saya masih untung. [Hal] yang penting kan untuk saya gini, mengamankan anggaran,” ujar Purbaya.
Bea Keluar merupakan salah satu instrumen pajak perdagangan internasional yang dikenakan atas ekspor komoditas tertentu. Kinerja penerimaannya dalam beberapa tahun terakhir bergerak fluktuatif seiring perubahan harga komoditas global dan kebijakan pemerintah di sektor ekspor.
Pemerintah menargetkan penerimaan Bea Keluar sebesar Rp26,83 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut mempertimbangkan perkembangan harga komoditas ekspor, khususnya crude palm oil (CPO), arah kebijakan hilirisasi, serta perkembangan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2026, pemerintah memperkirakan penerimaan Bea Keluar masih tumbuh 16,5%. Meski lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan tersebut didukung prospek harga komoditas ekspor yang tetap kondusif serta peningkatan volume ekspor sejumlah komoditas strategis.
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan hilirisasi yang terus berjalan dapat mendorong peningkatan nilai tambah produk ekspor. Pemerintah juga melakukan penyempurnaan kebijakan teknis ekspor dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Bea Keluar.
Pengawasan turut diarahkan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pemanfaatan sistem digital dan pendekatan berbasis manajemen risiko.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada