Kontan

Tayang pada

Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran batubara dan gas bumi ke pembangkit listrik yang wajib melalui Badan Layanan Umum (BLU).

Menanggapi wacana tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan masih memantau perkembangannya lantaran belum ada draf resmi maupun sosialisasi kepada para pelaku usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, sejauh ini mekanisme pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara untuk sektor kelistrikan sudah berjalan serta relatif mapan.

Meski demikian, Gita mengaku pelaku usaha tetap terbuka terhadap wacana penyempurnaan sistem yang bakal diterapkan oleh pemerintah.

"Kami masih memantau perkembangan wacana ini karena sejauh ini belum ada draft resmi atau sosialisasi ke pelaku usaha. Selama ini mekanisme pemenuhan DMO batubara untuk kelistrikan sudah berjalan dan relatif established. Kami tentu terbuka terhadap penyempurnaan sistem, tapi sebaiknya kita tunggu dulu bentuk final rancangannya sebelum memberi tanggapan yang lebih substantif," ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Minggu (30/8/2026).

Gita mengungkapkan, skema baru ini memiliki sisi positif jika ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan serta memperbaiki tata kelola distribusi ke pembangkit listrik.

Namun, pelaku usaha menyoroti potensi ketidakpastian baru apabila skema interaksi dengan kontrak eksisting, mekanisme harga, hingga sistem pembayaran tidak di rinci dengan jelas.

"Kalau tujuannya BLU ini untuk memperkuat kepastian pasokan dan tata kelola distribusi ke pembangkit, itu poin positif. Tapi di sisi lain, pelaku usaha juga perlu kejelasan soal bagaimana skema ini berinteraksi dengan kontrak-kontrak eksisting dan mekanisme harga hingga sistem pembayaran supaya tidak menimbulkan ketidakpastian baru," ungkapnya.

Pemerintah sendiri merencanakan bahwa kontrak penyaluran yang saat ini sudah berjalan akan tetap berlaku hingga tenggat waktu selesai. Kendati begitu, APBI menilai transparansi skema pembentukan BLU ini amat krusial agar tidak mengganggu kestabilan rantai pasok dan iklim investasi pertambangan di dalam negeri.

Lebih lanjut sebagai masukan terhadap rancangan peraturan tersebut, Gita menekankan pentingnya pelibatan pelaku usaha melalui forum diskusi sebelum regulasi resmi diundangkan.

"Yang paling penting bagi kami adalah sosialisasi, karena ini penting untuk melihat apa saja implikasinya sebelum dijalankan," pungkasnya.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh