Investor.id

Tayang pada

Pangkas Jalur Transit, Pemerintah Matangkan Ekspor SDA Satu Pintu via PT DSI Mulai 2027


JAKARTA, investor.id – Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional. Mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ditargetkan berjalan sepenuhnya melalui mekanisme satu pintu di bawah naungan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, koordinasi antara kementeriannya dan PT DSI telah berjalan dengan baik.

“Bagus, kami dengan DSI koordinasi bagus. Kami akan lewat satu pintu, lewat DSI,” ujar Bahlil usai membuka pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Langsung ke Negara Tujuan tanpa Transit

Salah satu poin krusial dari penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini adalah efisiensi jalur logistik dan transparansi niaga. Bahlil menjelaskan, pengiriman komoditas SDA strategis nantinya akan langsung dikirim ke negara pembeli tanpa perlu melewati pelabuhan atau negara transit.

“Tidak perlu lagi lewat transit-transit di mana, bisa langsung ke negara tujuan,” tegas Bahlil.

Langkah ini diambil untuk menghapus celah perantara yang selama ini berpotensi menguras nilai tambah ekonomi serta mengaburkan visibilitas transaksi komoditas ekspor Indonesia.

Tahapan Transisi dan Payung Hukum

Kebijakan ekspor satu pintu ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Masa transisi sendiri telah dimulai sejak 1 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Pada tahap awal, pengawasan dan pengelolaan ekspor fokus pada tiga komoditas utama, yakni batubara, minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO), dan paduan besi (ferroalloy).

Secara jangka panjang, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan atas Devisa Hasil Ekspor (DHE), mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan posisi tawar (bargaining position) Indonesia di hadapan para pembeli internasional.

Evaluasi dan Progres Transisi Berjalan Positif

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT DSI telah menunjukkan kinerja positif selama masa transisi. Setelah beroperasi hampir tiga bulan, PT DSI berhasil menganalisis awal sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai transaksi menembus lebih dari US$ 14 miliar. Pengawasan ini mencakup pengiriman lebih dari 90 juta ton komoditas ke lebih dari 100 negara tujuan.

Melalui proses analisis ini, pemerintah berhasil membangun visibilitas transaksi yang jauh lebih akurat serta mengidentifikasi inkonsistensi data guna keperluan evaluasi berkala. Evaluasi pelaksanaan Tahap I pun telah digelar oleh Kemenko Perekonomian bersama kementerian/ lembaga terkait pada akhir Agustus 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pada akhir September 2026 turut memaparkan, seluruh proses transisi ekspor satu pintu komoditas unggulan ini masih berjalan sesuai rencana hingga akhir Desember 2026.

Selama bertahun-tahun, tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia kerap menghadapi tantangan sistemik.

Salah satu isu utamanya adalah pengiriman barang yang harus melalui negara transit (seperti Singapura atau hub logistik regional lainnya), yang sering kali memicu celah perembesan devisa (capital flight), pencatatan ganda, hingga berkurangnya penerimaan negara dari sektor penyerahan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Selain itu, posisi tawar pelaku usaha domestik di pasar global sering kali terfragmentasi karena bernegosiasi secara mandiri tanpa integrasi data nasional yang solid. Hal ini membuat komoditas unggulan seperti batubara dan CPO rentan terhadap fluktuasi harga yang ditentukan oleh perantara asing.

Kehadiran PT DSI sebagai badan pengelola ekspor satu pintu merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026.

Melalui instrumen ini, negara tidak hanya mengintegrasikan sistem pendataan dan logistik secara real-time, tetapi juga memastikan devisa hasil penjualan SDA kembali secara utuh ke dalam sistem keuangan domestik demi memperkuat ketahanan moneter dan kestabilan nilai tukar Rupiah.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

CNBC Indonesia

Tayang pada

1 Januari 2027 Ekspor Batu Bara Lewat BUMN DSI, Pengusaha Beri Catatan

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh