Bisnis Indonesia

Tayang pada

Menimbang Ulang Tata Kelola DMO Batu Bara secara Lebih Adil

Bisnis.com, JAKARTA — Ketimpangan beban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara kembali menjadi sorotan setelah PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) mengungkap realisasi pasokan domestik yang jauh melampaui ketentuan pemerintah.

Kondisi itu bahkan membuat perseroan menanggung porsi pasokan yang lebih besar sekaligus menekan profit hingga Rp14,5 triliun sepanjang 2018–2025.

Hal itu langsung diungkapkan Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dia mengatakan kewajiban DMO yang ditetapkan pemerintah berada pada level 25% dari produksi. Namun, dalam praktiknya, realisasi penjualan domestik PTBA secara konsisten berada jauh di atas ketentuan tersebut.

“DMO yang dipersyaratkan seharusnya 25% berdasarkan peraturan menteri, tetapi pada kenyataannya PT Bukit Asam melaksanakan tugas DMO selalu lebih dari 54% pada tahun 2025,” kata Bambang.

Berdasarkan data penjualan PTBA periode 2021 hingga 2025, volume DMO perseroan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan total penjualan batu bara. Pada 2021, dari total penjualan sebesar 28,26 juta ton, realisasi pasokan DMO mencapai 19 juta ton. Angka tersebut jauh di atas batas minimum sebesar 7,5 juta ton.

Pada 2025, pasokan DMO PTBA diproyeksikan mencapai 24,5 juta ton dari total penjualan sebesar 45,4 juta ton. Dengan demikian, penjualan domestik menyumbang sekitar 54% dari total volume transaksi perseroan.

Beban tersebut berlanjut pada 2026. PTBA mendapat alokasi penugasan DMO sebesar 17,7 juta ton dan hingga Agustus telah merealisasikan pasokan sebesar 12,8 juta ton.

Bambang mengatakan kondisi tersebut telah berdampak terhadap profitabilitas perseroan. Berdasarkan perhitungan PTBA, penurunan profit akibat pemenuhan DMO yang melebihi ketentuan mencapai sekitar Rp14,5 triliun selama periode 2018–2025.

“Dari tahun 2018 sampai 2025 sekitar Rp14,5 triliun. Itu penurunan profit karena kita memenuhi melebihi DMO yang seharusnya,” ungkapnya.

PTBA menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai tanggung jawab bersama seluruh produsen batu bara. Perseroan menilai kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik tidak semestinya bertumpu pada perusahaan tertentu.

“DMO ini selalu setiap tahun menjadi persoalan karena dari sisi kami melihatnya, perusahaan-perusahaan batu bara lain cenderung kurang mematuhi DMO sehingga selalu yang menjadi tumpuan adalah PT Bukit Asam,” kata Bambang.

Atas kondisi tersebut, PTBA meminta pemerintah menyusun mekanisme yang membuat tanggung jawab pemenuhan DMO dapat dibagi secara proporsional kepada seluruh perusahaan batu bara.

“Kami mohon dukungan supaya DMO dikelola secara adil, dengan tanggung jawab nasional dipikul bersama oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” tuturnya.

Namun, persoalan beban DMO di lapangan tidak sepenuhnya hanya terjadi pada PTBA. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengatakan sejumlah perusahaan tambang swasta juga memasok batu bara ke pasar domestik di atas ketentuan 25%.

Menurut Sudirman, laporan yang diterima Perhapi menunjukkan beberapa pemegang IUP dan IUPK swasta merealisasikan DMO pada kisaran 25%–34% dari total produksi. Angka tersebut memang masih berada di bawah realisasi PTBA yang mencapai 54% pada 2025.

Perbedaan tersebut, menurut Sudirman, berkaitan dengan karakteristik produksi masing-masing perusahaan. Tidak seluruh perusahaan batu bara menghasilkan jenis batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN maupun pembangkit listrik swasta.

Secara umum, jelasnya, PLTU PLN dan mitra independent power producer (IPP) menyerap batu bara dengan spesifikasi sekitar 4.000–5.300 kilo kalori per kilogram GAR atau batu bara kalori medium. Sementara itu, sebagian perusahaan hanya memproduksi batu bara berkalori rendah di bawah 4.000 GAR.

Perusahaan yang memproduksi batu bara kalori rendah tetap memiliki kewajiban memasok DMO sebesar 25% dari produksinya. Namun, batu bara yang mereka hasilkan belum tentu dapat diterima oleh pembangkit karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

“Hal inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah kembali meminta perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang memproduksi batu bara sesuai spesifikasi PLN untuk menambah suplainya guna menutupi kekurangan tersebut,” jelas Sudirman.

Senada, Senior Analyst Energy Shift Institute Idham Muhammad Fachri juga melihat adanya perbedaan tingkat pemenuhan DMO antara perusahaan. Menurutnya, pemenuhan DMO secara nasional telah melampaui target pada 2025, tetapi realisasi masing-masing perusahaan dapat berbeda.

Salah satu faktornya adalah kebutuhan batu bara PLN yang berada pada kisaran 4.200 hingga 5.000 GAR. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki pertimbangan keekonomian dalam menentukan pemenuhan kewajibannya, terutama bila ada gap antara harga batu bara domestik dan harga ekspor.

“Tetap ada kemungkinan perusahaan untuk memilih membayarkan penalti ketika harga domestik dan harga ekspor berbeda jauh,” ungkapnya.

Menimbang Ulang Relevansi DMO Batu Bara

Oleh karena itu, Idham menilai aturan DMO perlu dikaji kembali relevansinya dengan dinamika sektor batu bara saat ini. Menurut dia, setidaknya terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni keekonomian penambang, peningkatan konsumsi batu bara dalam negeri, profil kualitas cadangan dan produksi batu bara Indonesia, serta mekanisme penuntasan DMO.

Mekanisme pemenuhan juga menjadi perhatian karena kewajiban tersebut dapat dihitung secara bulanan atau tahunan, sementara kebutuhan persediaan batu bara pembangkit juga memiliki waktu tertentu.

“Peraturan DMO ini perlu dikaji kembali relevansinya di tengah dinamika sektor batu bara saat ini,” tegasnya.

Pihaknya juga menyebut, pemerintah dapat mempertimbangkan pungutan ekspor dengan formula yang menggunakan parameter objektif seperti harga pasar, kualitas batu bara, dan komitmen pemenuhan DMO. Dana yang terkumpul kemudian dapat dipungut, dikelola, dan dialirkan oleh badan layanan umum (BLU) untuk kebutuhan jangka panjang.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menggulirkan rencana pembentukan BLU guna mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini terungkap dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi.

BLU tersebut akan diberi mandat untuk melakukan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan hingga menjamin keberlanjutan pasokan batu bara.

Selain itu, Idham membuka opsi subsidi silang antarpelaku usaha tanpa membebani neraca pemerintah. Skema tersebut menurutnya dapat mengambil contoh mekanisme BPDPKS.

“PLN membayar maksimal 70, tapi sebenarnya yang menjual ke PLN tetap menerima harga market, selisihnya disubsidi oleh pengekspor batu bara,” ujarnya.

Persoalan keekonomian turut disoroti Perhapi. Sudirman mengatakan harga batu bara DMO sudah tidak berubah sejak 2018 atau sekitar delapan tahun, sedangkan biaya operasional penambangan telah meningkat.

Kondisi itu membuat evaluasi terhadap harga DMO menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibahas bersamaan dengan pembagian kewajiban antarperusahaan.

Sudirman menilai terdapat mekanisme yang dapat diterapkan sementara untuk mengatasi persoalan perbedaan spesifikasi batu bara. Perusahaan yang memproduksi batu bara kalori rendah dapat membeli batu bara kalori medium dengan harga pasar, kemudian memasoknya kepada PLN sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban DMO.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan batu bara kalori rendah untuk memenuhi kewajiban DMO sekaligus membuka pasar bagi perusahaan yang memproduksi batu bara sesuai spesifikasi pembangkit.

“Cara ini bisa dilakukan untuk sementara waktu sebelum BLU benar-benar terbentuk dan difungsikan sepenuhnya,” kata Sudirman.

Uji Tata Kelola Batu Bara via BLU

Kendati begitu, pembentukan BLU dinilai belum otomatis menjawab persoalan yang selama ini membayangi mekanisme DMO.

Muhammad Fachri mengatakan BLU yang sedang dirancang tidak otomatis menyelesaikan persoalan pasokan batu bara dalam negeri. Pasalnya, sebagian fungsi yang direncanakan untuk dijalankan BLU saat ini telah dilakukan oleh PLN Energi Primer Indonesia atau PLN EPI.

“Untuk itu, sebelum penambahan lembaga baru perlu diperjelas nilai tambah dari BLU dan bagaimana pembagian tugasnya dengan PLN EPI serta dapat dipertimbangkan juga untuk penguatan mekanisme yang sudah ada,” kata Idham kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurut dia, penambahan lembaga baru perlu dilihat dari kemampuan BLU menghasilkan fungsi tambahan yang belum tersedia dalam mekanisme saat ini. Tanpa pembagian tugas yang jelas, persoalan pasokan berpotensi hanya berpindah dari satu titik ke titik lainnya.

“Karena belum tentu jika proses penyediaan dipegang oleh negara akan menjadi lebih baik. Bottleneck-nya bisa pindah ke tempat lain,” ujarnya.

Persoalan serupa disoroti Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Menurut dia, pengalihan pengelolaan DMO dari satu badan ke badan lainnya tidak akan menyelesaikan persoalan secara signifikan apabila reformasi terhadap kebijakan DMO sendiri belum dilakukan.

Bhima menilai keberadaan BLU sebagai badan satu pintu untuk mengurus kebutuhan DMO batu bara bagi sektor kelistrikan juga berpotensi menambah rantai birokrasi.

Hal itu berkaitan dengan kontrak antara produsen batu bara, termasuk PTBA dan perusahaan swasta, dengan PLN maupun pembangkit listrik milik IPP.

“Kalau ada BLU di situ, dia menambah layer birokrasi baru,” kata Bhima.

Selain persoalan birokrasi, Celios menyoroti ketidakjelasan sumber pembiayaan BLU. Menurut Bhima, belum jelas apakah BLU akan memperoleh pembiayaan dari APBN atau melalui pungutan atas transaksi batu bara.

Ketidakjelasan tersebut dinilai dapat memunculkan biaya tambahan dalam rantai pasokan apabila terdapat fee atau margin yang harus ditanggung oleh pembeli maupun penjual batu bara.

“Kekhawatirannya justru hadirnya BLU yang bersentralisasi menambah margin fee bagi kontrak,” ujarnya.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh