KOMPAS

Tayang pada

Menimbang Ulang Harga Batubara DMO

Kebijakan domestic market obligation atau DMO memegang peran penting untuk menjamin ketahanan energi nasional. Namun, harga DMO batubara yang tidak berubah sejak 2018 dinilai tidak relevan lagi seiring peningkatan biaya produksi. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi mendalam dari berbagai pihak guna mendapatkan titik temu harga yang wajar.

DMO merupakan kewajiban produsen batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam konteks ketahanan energi, batubara masih menjadi sumber utama energi bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menopang sistem kelistrikan nasional. Secara umum, ketentuan DMO perusahaan ialah minimal 25 persen dari realisasi produksi tahunan.

Namun, dalam berbagai kesempatan, para pelaku usaha batubara kerap menyuarakan agar harga batubara DMO direvisi. Sejak ditetapkan pada 2018, batas harga batubara untuk memasok pembangkit listrik bagi kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per ton (spesifikasi acuan 6.322 kilokalori per kilogram GAR) belum berubah hingga kini.

Harga batubara DMO dinilai sudah tidak relevan di tengah meningkatnya biaya produksi. Dalam catatan Kompas Professional Mining, beberapa pelaku usaha mengusulkan harga batubara DMO naik setidaknya 10-20 dolar AS per ton dari harga yang berlaku saat ini.

Salah satu faktor yang menekan biaya produksi adalah kebijakan penggunaan biodiesel. Misalnya dalam menjalankan mandatori B40 atau campuran 40 persen fatty acid methyl ester (FAME) yang berbasis minyak sawit dengan 60 persen solar. Kebijakan itu antara lain mengakibatkan pembengkakan biaya operasional. Juga ada peningkatan biaya karena alat berat pertambangan lebih sering mengganti filter akibat slag yang ditimbulkan B40.

Kebijakan berlanjut dengan implementasi mandatori B50, 50 persen FAME dan 50 persen solar, yang berlaku tahun ini. Kendaraan berat sebagian besar belum dirancang untuk menggunakan B50. Dalam transisi ke B50, biaya pemeliharaan dan perbaikan diperkirakan meningkat 5–10 persen.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono, Selasa (27/10/2026), menuturkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total produksi batubara Indonesia hingga September 2026 sekitar 515 juta ton. Dari total produksi tersebut, realisasi suplai untuk kebutuhan DMO hingga September 2026 sekitar 172 juta ton atau sekitar 33,4 persen dari total produksi.

Pemerintah pada awalnya menetapkan target kuota produksi konservatif sebesar 600 juta ton untuk 2026 dengan estimasi DMO berkisar 150-159 juta ton. Namun, seiring tingginya penyerapan dalam negeri, Kementerian ESDM merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2026 dengan membuka keran relaksasi produksi batubara menjadi sekitar 700 juta ton. Hal itu untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

”Realisasi DMO sebesar 172 juta ton ini melampaui proyeksi alokasi DMO awal yang berada di kisaran 150-159 juta ton berkat pengetatan pengawasan pasokan di paruh kedua tahun ini. Sektor ketenagalistrikan menjadi penyerap utama dengan alokasi khusus hingga akhir tahun yang ditetapkan 154 juta ton guna menopang pembangkit listrik dan mencegah kelebihan pasokan,” ujar Sudirman.

Sudirman menuturkan lebih lanjut, isu utama permasalahan DMO adalah penetapan harga batubara DMO sebesar 70 dolar AS per ton untuk batubara acuan standar 6.322 kilokalori per kilogram (kkal per kg) GAR yang belum berubah sejak 2018. PLN memerlukan suplai batubara kalori menengah 4.200-5.000 kkal per kg.

Sejak 2018, pemerintah menetapkan harga batubara DMO sebesar 70 dolar AS per ton untuk batubara nilai kalori acuan 6.322 kkal per kg GAR. Namun, harga yang diterima produsen untuk batubara berkalori menengah 4.200-5.000 kkal per kg dapat jauh lebih rendah, yaitu berkisar 30-35 dolar AS per ton.

Tekanan biaya

Pada saat yang sama, nisbah kupas (stripping ratio/SR) perusahaan tambang batubara kalori menengah tersebut rata-rata telah mencapai SR 7:1, atau perusahaan harus memindahkan 7 ton material penutup untuk mendapatkan 1 ton batubara. Akibatnya, biaya operasional penambangan pun melampaui 35 dolar AS per ton. Menjual batubara berkalori medium 4.200-5.000 kkal per kg tidak lagi menguntungkan bagi produsen.

Kendati demikian, produsen batubara dapat menjual sebagian batubara untuk diekspor dengan harga pasar global yang cukup tinggi saat ini. Keuntungan dari hasil ekspor masih dapat mengompensasi kerugian akibat penjualan DMO dengan harga rendah tersebut.

Ke depan, Perhapi mendukung kebijakan DMO guna menjamin pasokan energi nasional. Meskipun demikian, harga DMO yang telah diterapkan sejak 2018 hendaknya dievaluasi agar produsen batubara tidak mengalami kerugian. Di lain pihak, pemerintah dan PLN juga masih dapat membeli batubara dengan harga yang tidak menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat.

”Diperlukan evaluasi mendalam dari pihak-pihak yang berkepentingan guna mendapatkan titik temu harga yang wajar untuk semua pihak. Hal itu tetap mengedepankan kepentingan nasional khususnya menjamin pasokan energi,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, Selasa (27/10/2026), memandang, evaluasi DMO bukan sebatas volume, melainkan juga kualitas batubara berkalori menengah (medium-rank coal/MRC). Batubara tersebut banyak dibutuhkan sektor kelistrikan dan semen industri.

Untuk menjaga keseimbangan atau kelancaran DMO, perlu diselaraskan dengan sektor hulu industri pertambangan batubara. Harga DMO batubara yang telah ditetapkan pada 2018 belum pernah direvisi sampai saat ini. Di sisi lain, selama delapan tahun terakhir, biaya penambangan telah naik cukup tajam.

”Bahkan, biaya bahan bakar bisa dikatakan telah naik dua kali lipat. Belum lagi berbicara parameter lainnya seperti biaya tenaga kerja, inflasi, dan nilai tukar,” ungkap Singgih.

Di satu sisi, sesuai regulasi, prioritas membangun industri batubara lebih untuk mengamankan kebutuhan batubara dalam negeri. Namun, dari sisi harga tidak boleh merugikan investor ataupun petambang. Di saat Kementerian ESDM mencoba mengelola produksi nasional untuk mengangkat harga batubara di pasar global, tentu konsekuensi penurunan produksi hendaknya diimbangi dengan merevisi harga batubara DMO.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar, keseimbangan keekonomian bagi petambang dan kepentingan domestik akhir-akhir ini menjadi masalah. Perusahaan tambang menghadapi biaya produksi dan risiko usaha yang terus meningkat.

Di sisi lain, jika harga batubara DMO dinaikkan, maka akan berpengaruh pada harga produksi listrik hingga bisa berimbas pada harga jual kepada masyarakat. Selain itu, juga akan menambah beban keuangan negara. Meskipun demikian, harga batubara DMO saat ini memang sudah tidak relevan.

Oleh sebab itu, diperlukan jalan tengah, yakni menaikkan harga DMO secara terbatas sehingga petambang mendapat sedikit ruang fiskal yang cukup untuk menutup biaya produksi. Namun, hal itu jangan sampai membebani negara dan sektor ketenagalistrikan.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh