KONTAN

Tayang pada

Ekspor Lewat DSI Dimulai, Pengusaha Batubara Khawatir Hambatan Verifikasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memulai implementasi mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Mulai Senin (1/6/2026) ini, pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pelaksanaan kebijakan ini. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan batubara memberikan sejumlah catatan atas implementasi kebijakan ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa meskipun sistem sudah berjalan, pengusaha batubara masih memitigasi risiko hambatan (bottleneck) dalam proses verifikasi.

Gita pun menyoroti kendala teknis yang sempat terjadi dalam pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Padahal, rantai pasok batubara sangat sensitif terhadap waktu. Dus, hambatan birokrasi dapat langsung memicu demurrage (denda kapal). Jika terjadi, hal ini akan menambah beban bagi perusahaan.

“Kami masih menyesuaikan untuk sistem barunya. Meskipun sistem sudah berjalan, kami masih memitigasi risiko bottleneck dalam proses verifikasi. Rantai pasok batubara sangat sensitif terhadap waktu, hambatan birokrasi dapat langsung memicu demurrage yang akan sangat membebani arus kas perusahaan,” kata Gita saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).

Dihubungi terpisah, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan bahwa semestinya perusahaan dapat melaporkan proses ekspor pada hari pertama implementasi kebijakan ini. Namun, Singgih melihat banyak perusahaan yang masih perlu penyesuaian karena masih terikat kontrak kerahasiaan (klausul confidentiality).

Sedangkan untuk melakukan penyesuaian kontrak, pada umumnya perusahaan akan terlebih dahulu memerlukan kejelasan dari sisi regulasi, yang dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi turunannya. Dengan begitu, perusahaan dapat memberikan penjelasan dengan lebih jelas kepada para pembeli (buyer) di luar negeri.

Selain itu, IMEF juga menyoroti posisi DSI dalam commercial risk management. Dalam hal ini, perlu ada kejelasan bagaimana mekanisme penetapan harga jual-beli batubara (coal pricing) yang akan digunakan DSI. Singgih mencontohkan mengenai penalty & claims apabila ada perusahaan yang terkena penalti kualitas batubara, penolakan, dan demurrage di pelabuhan muat.

Tak cukup hanya mempersiapkan aspek administrasi dan komersial, Singgih menekankan bahwa DSI juga perlu memetakan hingga ke hulu tambang. Sebab, banyak perusahaan kecil yang melakukan ekspor dengan pola joint cargo dan bukan single eksportir dalam satu pengiriman (shipment).

“DSI harus melakukan mitigasi teknis detail sejak dari hulu, penambangan, hauling, kapasitas stockpile, dan kecepatan pelabuhan muat,” tandas Singgih.

Merujuk data dari APBI-ICMA, ekspor batubara Indonesia periode Januari - April 2026 tercatat sebesar 151,57 juta ton. Mengalami penurunan 11,10% dibandingkan volume ekspor pada periode sama tahun lalu, yang kala itu tercatat sebanyak 170,5 juta ton.

China masih menjadi negara tujuan utama ekspor batubara Indonesia periode Januari - April 2026 dengan volume 54,08 juta ton. Disusul oleh India (29,56 juta ton), Filipina (12,01 juta ton), Vietnam (10,49 juta ton), Taiwan (3,5 juta ton), serta negara lainnya sebanyak 41,93 juta ton.


Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh