Suara Publik

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

Dana Jembatan Lalan Belum Terpenuhi, Tongkang Batubara Terancam Dilarang Melintas

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).

Pemerintah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

Liputan 6

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

23/12/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

23/12/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

23/12/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

23/12/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

23 Desember 2025 pukul 00.00

23/12/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh