Bloomberg Technoz

Tayang pada

Bukan BLU, Harga DMO Dinilai Jadi Solusi Isu Batu Bara Pembangkit

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rencana penugasan badan layanan umum (BLU) sektor energi menjadi pemasok batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai belum tentu mengatasi permasalahan kekurangan pasokan batu bara yang kerap dialami PT PLN (Persero) dan swasta alias independent power producer (IPP).

Direktur Indef GTI Imaduddin Abdullah berpendapat permasalahan utama yang dinilai kerap membuat pasokan batu bara ke pembangkit terkendala adalah harga wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) yang dibatasi di level US$70/ton sejak 2018.

Walhasil, harga batu bara DMO dengan harga batu bara di pasar masih memiliki disparitas yang sangat lebar.

Sebagai contoh, harga batu bara acuan (HBA) pada Mei 2026 adalah sekitar US$126/ton, sementara harga batu bara DMO tetap US$70/ton sejak 2018.

Untuk itu, permasalahan pasokan batu bara di pembangkit listrik PLN dan swasta belum tentu dapat teratasi dengan ditugaskannya BLU sektor energi untuk memasok komoditas energi ke pembangkit.

“Selama perbedaan [harga] tersebut belum diimbangi dengan kontrak dan pengawasan DMO yang efektif, perpindahan fungsi pembelian dari PLN EPI kepada BLU belum tentu mengurangi risiko kekurangan pasokan,” kata Imaduddin ketika dihubungi, Senin (31/8/2026).

Dia menilai pada dasarnya penunjukan BLU menjadi pemasok energi ke pembangkit dapat memperbaiki koordinasi pasokan, tetapi tidak serta-merta mengubah insentif pemasok.

Risiko Fiskal

Imaduddin memandang BLU tersebut dapat membuat konsolidasi kebutuhan pembangkit, kontrak, stok, dan distribusi dilakukan lebih optimal.

Akan tetapi, perlu terdapat pembagian fungsi dan risiko yang jelas dengan fungsi pemerintah sebagai regulator.

Dia menegaskan tanpa batas kewenangan yang tegas; risiko selisih harga, kontrak yang tidak terserap, dan kegagalan pasokan dapat beralih menjadi risiko fiskal.

“Dibandingkan dengan PLN EPI, BLU dapat memiliki ruang lebih besar untuk membentuk stok dan mengalihkan pasokan ketika terjadi gangguan. Namun, jika dilihat rancangan peraturan yang ada juga masih menempatkan pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku perdagangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menugaskan BLU sektor energi untuk menjadi pemasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.

Hal tersebut terungkap di dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi yang dilihat Bloomberg Technoz.

Dalam Pasal 4 rancangan perpres tersebut dijelaskan BLU sektor energi nantinya bertugas melakukan rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi, menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan, melakukan pengadaan dan distribusi, serta mengelola pasokan dan memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Dalam menjalankan penugasan itu, BLU sektor energi akan melakukan pembelian batu bara dan gas bumi serta menjualnya kepada pembangkit listrik.

BLU juga dapat melakukan pendistribusian dan konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi.

Selain itu, BLU sektor energi dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan langkah lain yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas bumi.

Nantinya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan yang meliputi; IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

BLU sektor energi juga dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.

Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.

Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.

Untuk diketahui, batas harga DMO untuk batu bara yang disuplai ke sektor kelistrikan memang ditetapkan senilai US$70/ton, sedangkan ke sektor industri seperti semen dan pupuk US$90/ton. Ketentuan tersebut tidak berubah selama 8 tahun terakhir.

Harga ini didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR. Hingga saat ini, aturan batas atas US$70/ton ini masih terus dipertahankan melalui pembaruan regulasi, termasuk dalam Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.

Adapun, Kementerian ESDM sempat membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.

Tim tersebut dibentuk untuk mempercepat pemenuhan stok batu bara kualitas sedang yang dibutuhkan pembangkit PLN dan swasta. Kekurangan stok batu bara kualitas sedang tersebut sempat membuat pemadaman bergilir di berbagai daerah.

Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.

Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh