Tribun Kaltim
Tayang pada
20 Mei 2025 pukul 00.00
BREAKING NEWS: Selewengkan Dana Reklamasi Tambang, Mantan Kadistamben Ditahan Kejati Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) berinisial AMR terkait kasus dana reklamasi.
Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim era tahun 2010–2018 ini ditetapkan tersangka karena terbukti menyelewengkan dana reklamasi bersama salah satu perusahaan tambang yang memiliki konsesi di Kota Samarinda, CV Arjuna.
CV Arjuna diketahui mempunyai konsesi di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Kita tetapkan tersangka dan ditahan per hari ini terkait penyelewengan dana reklamasi tambang yang melibatkan satu perusahaan batu bara,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (19/5/2025).
Satu orang lainnya juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utama CV Arjuna berinisial IEE.
“Konsesi CV.Arjuna terdapat di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dalam perkara ini perusahaan mengajukan kepada Distamben pencairan untuk reklamasi tetapi tanpa disertai laporan,” jelasnya.
Untuk diketahui, AMR ditahan untuk proses hukum lanjutan sebelum berkasnya diajukan ke meja pengadilan untuk disidangkan.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Tayang pada
Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara
Kontan
Tayang pada