Listrik Indonesia

Tayang pada

Batu Bara Tidak Sesuai Spesifikasi Ancam Kinerja PLTU, Pemerintah Harus Awasi

Listrik Indonesia | Batu bara yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit agar kinerja boiler dan keandalan pasokan listrik tetap terjaga. DPR RI menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kualitas batu bara, termasuk kesesuaian nilai kalor antara batu bara yang dibutuhkan, dokumen pembayaran, dan material yang diterima pembangkit.

Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa setiap pembangkit memiliki kemampuan menggunakan batu bara dengan klasifikasi dan nilai kalor tertentu sehingga kesesuaian spesifikasi perlu menjadi bagian dari pengawasan. Hal tersebut ia ungkapkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip pada Minggu (20/09/2026).

Batu Bara Harus Sesuai Kebutuhan PLTU

Gunhar menjelaskan, setiap pembangkit dirancang untuk menggunakan batu bara dengan karakteristik tertentu. Salah satu parameter yang diperhatikan adalah nilai kalor atau calorific value, yang menunjukkan jumlah energi yang dapat dihasilkan dari pembakaran batu bara.

Menurutnya, apabila batu bara yang digunakan memiliki nilai kalor di bawah spesifikasi yang dibutuhkan, kinerja pembangkit dapat terdampak. Kondisi tersebut juga perlu diperhatikan karena boiler memiliki karakteristik operasi yang disesuaikan dengan bahan bakar tertentu.

“Kalau mesin ini dijaga, dirawat dengan kapasitas yang memenuhi kebutuhannya, seperti kata Pak Fasha tadi, kapasitasnya 4.200 low calorie. Tapi kalau yang dia makan 36, 34, tarikannya lambat, sehingga terjadi gangguan kerusakan. Blackout,” ujar Gunhar.

DPR Soroti Kesesuaian Batu Bara dan Pembayaran

Selain spesifikasi teknis, Gunhar mempertanyakan kesesuaian antara kualitas batu bara yang menjadi dasar pembayaran dengan material yang benar-benar diterima pembangkit.

Ia mencontohkan adanya kemungkinan perbedaan nilai kalor antara angka yang tercantum dalam dokumen invoicing dengan kualitas batu bara yang masuk ke pembangkit. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diawasi agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan kualitas bahan bakar yang diterima.

“Invoicing-nya masuk 42. Bayar PLN, bayar negara. Tapi batu yang dikirim itu bisa 38, bisa 36. Selisih berapa poin dari 42 ke 38, empat poin,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena nilai kalor berhubungan dengan karakteristik energi batu bara yang digunakan dalam proses pembangkitan. Karena itu, pemeriksaan kualitas perlu dilakukan sejak batu bara diterima sebelum digunakan dalam boiler.

Batu Bara Masuk Boiler Sulit Diperiksa Kembali

Gunhar mengatakan proses pengawasan juga perlu dilakukan pada tahap awal karena batu bara yang sudah masuk ke boiler kemudian dibakar dan menghasilkan abu. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap material awal menjadi lebih sulit dilakukan setelah proses pembakaran berlangsung.

“Karena barang ini kalau masuk boiler, sudah dibakar yang hasilnya abu. Nggak ada audit forensik lagi,” ujarnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kualitas dan spesifikasi batu bara perlu dilakukan ketika bahan bakar diterima pembangkit. Pengujian tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan batu bara yang digunakan sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

DPR Soroti Praktik Blending Batu Bara

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarief Fasha menyoroti praktik pencampuran atau blending batu bara dengan nilai kalor berbeda. Menurutnya, praktik tersebut perlu diperhatikan karena hasil pencampuran harus tetap memenuhi kebutuhan operasional pembangkit.

Fasha mengatakan praktik blending juga ditemukan di Jambi dengan mencampurkan batu bara yang memiliki nilai kalor berbeda.

“Di tempat kami pun di Jambi sudah ada blending-blending seperti ini. 32, 34, 36 diblending dengan 38,” kata Fasha.

Dalam praktik blending, batu bara dengan karakteristik berbeda dicampur untuk mendapatkan karakteristik bahan bakar tertentu. Namun, Fasha menekankan pentingnya memastikan hasil akhir pencampuran tetap sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pembangkit.

PLN Perlu Pastikan Kualitas Batu Bara

Fasha juga menyoroti perlunya memastikan tidak terjadi perbedaan antara kualitas batu bara yang menjadi dasar pembayaran dengan batu bara yang kemudian digunakan pembangkit.

“Jangan sampai negara, dalam hal ini PLN, yang sudah membayarkan senilai garis yang tinggi, tapi yang dimasukkan itu garis yang rendah, yaitu di-blending,” ujarnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasokan batu bara, tetapi juga kualitas dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pembangkit. Proses penerimaan, pengujian, pencatatan, hingga penggunaan batu bara menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Fungsi Pengawasan Perlu Dioptimalkan

Gunhar kemudian menekankan pentingnya optimalisasi fungsi pengawasan terhadap kinerja pembangkit, termasuk dalam proses penerimaan bahan bakar.

Menurutnya, pengawasan tersebut perlu dilakukan pada unit pembangkit yang berada di bawah pengelolaan Indonesia Power maupun Nusantara Power. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan pembangkit dan penggunaan bahan bakar berjalan sesuai ketentuan serta kebutuhan teknis.

“Yang perlu ditekankan adalah fungsi pengawasan. Karena ini di bawah naungan NP, di bawah naungan IP. Fungsi pengawasannya ini yang harusnya lebih dioptimalkan,” kata Gunhar.

Pengawasan terhadap kualitas batu bara pada akhirnya berkaitan dengan kinerja pembangkit. Dengan memastikan bahan bakar yang diterima sesuai spesifikasi, proses pembangkitan dapat berjalan berdasarkan karakteristik bahan bakar yang telah diperhitungkan dalam desain dan operasi pembangkit.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh