Bloomberg Technoz

Tayang pada

Bahlil Klaim Lakukan Revolusi RKAB: Prioritaskan ke Tambang UMKM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim melakukan langkah revolusioner dalam menyusun peraturan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), yakni dengan memangkas kuota produksi penambang besar dan memberikannya ke perusahaan tambang kecil di daerah–daerah.

Bahlil menilai selama ini kuota produksi dalam RKAB cenderung dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, dirinya menilai perlu melakukan penyesuaian dengan memangkas sebagian kuota produksi perusahaan besar untuk diberikan kepada penambang berskala kecil.

Bahlil mencontohkan, perusahaan tambang yang baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kuota produksi sekitar 200.000 metrik ton hingga 1 juta metrik ton dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan usahanya dengan kebijakan tersebut.

“Ini betul-betul kita bikin revolusioner, Bos. Selama ini RKAB ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Aku bilang kasih lah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi. Kaya juga tidak mungkin membawa uangnya ke luar negeri kok,” kata Bahlil dalam Rakernas HIPPI, Senin (12/10/2026).

Atur Keseimbangan

Di sisi lain, Bahlil menyebut pemerintah juga mengatur produksi batu bara untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

Dia mengeklaim, meskipun volume produksi batu bara pada 2026 turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai transaksi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru meningkat.

Dia mengatakan langkah tersebut diambil karena Indonesia memasok sekitar 43% dari total batu bara yang diperdagangkan di pasar global, namun harga batu bara Indonesia masih dipengaruhi oleh negara lain.

“Saya jaga supply and demand, pada 2026 produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya, tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita PNBP kita naik,” klaim dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.

Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.

Untuk bijih nikel, Kementerian ESDM memperkirakan produksi sepanjang 2026 mencapai 290 juta metrik ton atau melebihi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang ditetapkan sebesar 260—270 juta metrik ton.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM mengklaim proses evaluasi pengajuan RKAB 2027 bakal dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan RKAB 2026.

Kementerian ESDM juga berjanji bakal memutuskan kuota produksi bijih nikel secara adil.

Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menargetkan sudah dapat menerbitkan RKAB 2027 untuk komoditas bijih nikel lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Kita juga di dalam memperbaiki prosesnya supaya lebih cepat, tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara kami dengan juga pemohon, sehingga pada saat evaluasi tidak perlu sampai dengan waktu maksimum, evaluasi itu secara ketentuan bisa diberikan tapi di awal-awal pun sudah bisa,” kata Cecep dalam BIG Downstream Insight, Selasa (6/10/2026).

Dalam kaitan itu, Cecep mengungkapkan Ditjen Minerba telah meminta pelaku usaha pertambangan nikel untuk menyampaikan rencana produksi pada tahun depan, sehingga Ditjen Minerba dapat mengevaluasi kebutuhan bijih smelter dan kapasitas produksi hulu.

Dengan begitu, Cecep menyatakan Ditjen Minerba sudah dapat menyampaikan kuota produksi untuk tahun depan ketika proses pengajuan RKAB 2027 dimulai.

“Sehingga pada saat nanti permohonan Itu disampaikan sudah clear kuota berapa yang mereka akan dapatkan,” tegasnya.

Cecep menambahkan Ditjen Minerba juga terus melakukan evaluasi penerapan pelaporan RKAB per 1 tahun yang kembali diterapkan pada tahun ini.

Dia menyatakan sejumlah kekurangan dalam proses evaluasi RKAB 2026 tejradi karena proses transisi dari sistem pelaporan 3 tahunan ke 1 tahunan.

“Kita tidak ada tendensi untuk meng-keep cadangan kita supaya awet atau dahulukan impor, kita perbaiki kuota berbasis secara spasial,” tutur Cecep.

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh