KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama minimal satu tahun di dalam negeri. Ini artinya kewajiban parkir DHE SDA akan lebih lama daripada ketentuan saat ini selama minimal tiga bulan.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai kebijakan DHE SDA akan efektif meningkatkan cadangan devisa dan stabilisasi nilai tukar rupiah. Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto mengungkapkan, kepatuhan para eksportir terhadap kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri terus meningkat. "Sekarang kan 30% [yang wajib ditempatkan di dalam negeri]. Angkanya mungkin sekarang kalau dilihat secara voluntary, mereka ada tambahan 10% lagi. Jadi 40% yang sudah stay di dalam negeri," ujar dia, Kamis (9/1).
Pemerintah juga memberikan insentif untuk mendorong kepatuhan eksportir. Meski begitu, kebijakan DHE tidak dimaksudkan untuk membebani perusahaan. "Pemerintah tentu akan menyeimbangkan, tidak ingin juga merugikan dari sisi perusahaan, mengganggu operasional, karena dari sisi perbankan pun juga hal ini sebenarnya bisa dibantu," kata Seto.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai kebijakan DHE SDA yang sudah diberlakukan selama ini memberikan dampak yang positif terhadap cadangan devisa Indonesia. Per akhir Desember 2024, posisi cadangan devisa berada di level US$ 155,7 miliar, atau tertinggi sepanjang masa.
Meski begitu, rencana kebijakan memperpanjang masa parkir DHE SDA menuai penolakan dari kalangan eksportir. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soestrisno mempertanyakan skema pendanaan yang harus ditempuh eksportir jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Pasalnya, siklus perdagangan para eksportir seringkali kurang dari satu tahun, sehingga kebijakan tersebut akan mempersulit pengelolaan keuangan perusahaan. Menurut Benny, eksportir yang terpaksa meminjam dari dana bank untuk menggantikan modal kerja akan menghadapi beban bunga pinjaman.
"Kalau diminta simpan dalam DHE selama satu tahun, lalu modal kerja dari mana? Kalau pinjam dari bank dengan jaminan DHE tersebut, kan harus bayar bunga. Apakah simpanan hasil ekspor diberikan bunga? Apakah bunganya lebih besar dibandingkan komisi pinjaman modal kerja?" tanya Benny, Rabu (8/1).
Ia menyarankan agar kebijakan DHE SDA tetap diberlakukan seperti yang saat ini, yakni minimal tiga bulan.
Baca Juga: Lelang Perdana SUN Sepi Peminat
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono juga menilai kebijakan ini akan meningkatkan biaya operasional, terutama untuk modal kerja. Menurut dia, meskipun mekanisme penjaminan kredit dapat membantu, bunga pinjaman tetap menjadi beban yang signifikan bagi pelaku usaha.
Sumber: https://insight.kontan.co.id/news/wajib-simpan-dhe-satu-tahun-diprotes