APBI-ICMA memenuhi undangan Focus on Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) di Universitas Indonesia (11/10). APBI sendiri diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal F.H. Kristiono sebagai narasumber dari topik pembicaraan Penyusunan SOP Pengawasan dan Pengembangan Batubara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah yaitu Asisten Deputi Kemenko Marves, Kelompok Kerja Hilirisasi Minerba dan Dit. Pembinaan Program Minerba,  Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin,  Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

M. Ansari selaku  Direktur Pembinaan Program Minerba dalam pemaparannya menyampaikan bahwa FGD tersebut  membahas tantangan dan kendala pelaksanaan hilirisasi.  Ansari juga menyampaikan ada tiga (3) Jenis SOP antara lain Pengawasan terhadap mekanisme, Konstruksi Feasibility dan AMDAL, dan proses produksi. Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada perkembangan dari  perusahaan dalam melakukan hilirisasi batubara. Saat ini ada 7 perusahaan yang sudah sampai tahap feasibility study dalam pelaksanaan hilirisasi antara lain PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin merubah methanol menjadi Amonia, PT Kendilo dibekukan, PT Multi Harapan Utama menjadi semi kokas dengan target pada tahun 2027 mendatang, Adaro Indonesia dengan proyek DME, dan Berau dengan proyek batubara menjadi methanol.

Menanggapi hal tersebut, Agus Kemenko Marves menyebut produk-produk turunan diatas sudah termasuk kedalam 7 jenis produk turunan batubara antara lain Coal Gasificaton, Undeground Coal Gasifiction, Coal Liquifaction, Coking Coal, and Coal Upgrading. 

Ia juga menyampaikan mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi antara lain adanya antara lembaga, teknis hilirisasi, regulasi, teknis dan operasional, dan ekonomi pasar. Adapaun hal-hal yang harus diperhatikan sekaligus menjadi syarat IUP  Operasi Produksi Khusus Pengolahan atau Pemurnian a.l. Administratif, teknis, lingkungan, dan Finansial. 

Dari sudut pandang KLHK pengawasan kegiatan hilirasasi batubara, hal yang akan diawasi sebenarnya hanya hal-hal umum yang biasa mereka lakukan, jelas yang berkaitan dengan lingkungan. Maka dari itu, dalam hal ini hal yang akan diawasi adalah hal yang berkaitan dengan perizinan, AMDAL, teknologi, emisi, dampaknya. Bapak Fery juga menyampaikan akan menyusun pedoman dengan melakukan kolaborasi dengan para stakeholder mengenai isi dari pedoman tersebut. Pengawasan dibagi 2 langsung dan tidak langsung dilakukan melalui telaah data) secara online sudah minta data perizinan lingkungan

Mewajibkan perusahaan untuk menggunakan sistem yang dapat dipantau secara online dan terhubung dengan sistem KLHK. Pengawan langsung jika ada pelanggaran maka akan dilaksanakan pengawasan secara insidental (Permenlhk No. 22/MENKHK/SETJEN/SET.1/3/2017) dan akan diusut oleh BAP untuk dilakukan tindak lnjut sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan. Pengawsan secara langsung dilakukan dilapangan untuk mengawasi proses-proses selama melakukan proses hilirisasi. Yang dimaksud dengan sistem insidental adalah KLHK akan menyediakan sistem CS yang dapat dilihat langsung pengaduannya oleh mereka. Sebagai tindak lanjut dari pengawasan akan dibuat berita acara hasil pengawan, analisi yuridus, laporan hasil pengawasan juga akan dilakukan penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penegakan hukum pidana).

Kemenperin yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi perizinan berusaha. Apabila tingkat resiko rendah maka izin berusaha berupa NIB, resiko menengah rendah izin berupa sertifikat standar, resiko menengah tinggi izin berupa sertifikat standar, resiko tinggi berupa izin khusus. 

Kemenperin menggunakan sistem e-WASDAL yang dimana sistem ini berupa sistem informasi industri yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian industri mulai dari perencanaan hingga tindaklanjut dengan output akhir adalahh proffiling perusahaan. Sistem ini meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut. 

Sementara dari sudut pandang pengusaha batubara, Kristiono memberikan pendapat sekaligus masukan bahwa dalam mewujudkan hilirisasi pengusaha butuh didukung dengan dijadikan objek vital nasional dan disediakan lahan untuk proses hilirisasi. Ia juga memberikan usulan untuk pemerintah memberikan perhatian pada sektor perdagangan yang mempengaruhi harga jual produk turunan batubara sehingga meminimalisir pembatalan produksi. Oleh karena itu, Kristiono minta untuk melakukan diskusi lagi mengenai pedoman hilirisasi khusus batubara sebelum dilakukan sosialisasi dan juga minta draft agar dapat didiskusikan dengan internal.