CNBC INDONESIA

Tayang pada

Usai Sawit, Siap-Siap Kejaksaan Bakal Usut Perusahaan Batu Bara Nakal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyerahkan tambahan data terkait dugaan pelanggaran aturan ekspor batu bara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data tersebut terkait dengan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah eksportir batu bara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki data tambahan yang akan disampaikan kepada Kejagung untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berjalan.

"Ada, nanti kami kasihkan lagi (ke Kejagung). Kejaksaan sudah memeriksa kan? Kita serahkan ke Kejaksaan akan seperti apa selanjutnya," ungkap Purbaya, dikutip dari akun Instagram @satgaspkhofficial, Selasa (9/6/2026).

Adapun, berdasarkan informasi dari @satgaspkhofficial, berbekal data dari Kemenkeu, Kejagung kini juga mengintensifkan tahap penyidikan umum terhadap indikasi kejahatan finansial pada sepuluh perusahaan CPO.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggelar rapat bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pihak lainnya di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).

Adapun, rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut untuk membahas implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.

COO BPI Danantara Dony Oskaria menyampaikan pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ekspor SDA Indonesia. Menurutnya, sesuai amanat dalam aturan tersebut, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026.

"Tugas kita adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Dony menegaskan seluruh proses akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat diawasi oleh publik. Di sisi lain, ia juga memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kontrak-kontrak ekspor yang saat ini telah dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh