TRIBUN

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

Tarif Bea Keluar Batu Bara Akan Berjenjang Ikuti Perkembangan Harga di Pasar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera merealisasikan skema tarif bea keluar untuk ekspor batu bara yang bersifat berjenjang disesuaikan dengan pergerakan harga batu bara di pasar internasional.

Regulasi baru ini akan mulai berlaku tahun 2026. “Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menjelaskan, tarif terendah 5 persen akan dikenakan ketika harga batu bara berada di bawah level tertentu. Tarif kemudian naik menjadi 8 persen pada level harga menengah dan dapat mencapai 11 persen jika harga batu bara di atas batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, bendahara negara itu menegaskan besaran tarif tersebut belum final. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum kebijakan bea keluar batu bara masih dalam tahap penyusunan dan mendapatkan masukan, termasuk keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan (rapat terbatas) ke depan,” jelasnya.

Terkait waktu penerapan, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit setelah pergantian tahun, meskipun target awalnya berlaku per 1 Januari 2026. Namun, ia memberi sinyal kebijakan fiskal tersebut tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun. “Kan bisa berlaku surut juga (aturannya),” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara melalui kebijakan fiskal.

Kementerian Keuangan berencana mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara mulai 2026, dengan target penerimaan negara mencapai Rp 20 triliun.

Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Purbaya, pengenaan bea keluar diperlukan agar negara memperoleh manfaat fiskal yang lebih optimal dari ekspor komoditas batu bara.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM (terkait tarif ekspor batu bara). Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu,” kata Purbaya. Senin (8/12/2025).

Praktik Misinvoicing di Ekspor Batu Bara

Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, mengatakan, instrumen ini tidak hanya berfungsi memperkuat basis penerimaan negara untuk membiayai kebutuhan fiskal, tetapi juga menjadi mekanisme disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan.

“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data dan menjadi alat cross-check yang ketat antara volume produksi, penjualan, dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” pungkas Sandy, dikutip Selasa (30/12/2025).

Di sisi lain, Sandy menyebut, pemerintah juga perlu memperkuat integrasi data produksi serta ekspor lintas kementerian/lembaga, termasuk penyelarasan pencatatan antara Kementerian ESDM, BPS, Bea Cukai, dan sistem perdagangan internasional.

“Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, misinvoicing akan terus menjadi momok dalam ekspor batu bara Indonesia yang akan menggerus penerimaan negara serta merusak kredibilitas data perdagangan,” ungkap Sandy.

Praktik misinvoicing berupa under-invoicing (angka ekspor yang dilaporkan lebih kecil dari sesungguhnya) telah terjadi sejak lama, terutama ketika terjadi lonjakan harga komoditas batu bara dunia.

Pada tahun 2008 misalnya, saat harga batu bara melambung di kisaran 180-190 dolar AS per ton, nilai under-invoicing ekspornya tercatat mencapai 4,9 miliar dolar AS.

Dalam kajiannya, di balik dominasi Indonesia sebagai pemasok batu bara terbesar di dunia dengan volume ekspor kumulatif mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020-2024, NEXT Indonesia Center menemukan sisi gelap tata kelola komoditas ini yang sarat dengan praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing.

"Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Sandy.

Hasil analisis NEXT Indonesia Center menunjukkan bahwa negara-negara tujuan utama ekspor batu bara menjadi celah terbesar dalam praktik gelap ini.

India, sebagai salah satu mitra dagang utama, teridentifikasi sebagai negara tujuan dengan tingkat manipulasi tertinggi.

“Dalam dua dekade terakhir (2005-2024), akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai angka fantastis, yakni 9,7 miliar dolar AS,” ungkap Sandy.

Menurut Sandy, besarnya angka misinvoicing ekspor batu bara ke India dipicu oleh tiga faktor, yakni volume pengiriman yang luar biasa besar, fleksibilitas berlebih pada spesifikasi kualitas serta kontrak, hingga lemahnya integrasi pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.

“Celah ini memungkinkan eksportir batu bara secara sepihak menekan nilai invoice dengan alasan rendahnya kualitas kalori, padahal harga riil yang berlaku di pasar tujuan jauh lebih tinggi," kata Sandy.

"Tanpa mekanisme pengujian kualitas yang ketat dan real-time, otoritas kepabeanan kita sepertinya akan terus terjebak dalam kesulitan untuk memverifikasi nilai ekspor yang sebenarnya,” tegas Sandy.

Liputan 6

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

02/01/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

02/01/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

02/01/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

02/01/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

2 Januari 2026 pukul 00.00

02/01/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh