KOMPAS
Tayang pada
Tambang Batubara di Tangan Koperasi, Peluang Emas atau Beban Baru Negara?
Peluang koperasi mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menandai babak baru dalam tata kelola pertambangan rakyat di Indonesia. Kebijakan ini membuka peluang koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), untuk masuk ke sektor pertambangan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Namun, pengalaman sejumlah negara menunjukkan, keberhasilan kebijakan sejenis ini tidak ditentukan oleh siapa ataupun institusi yang memegang izin. Kemampuan mengelola usaha pertambangan secara profesional justru menjadi kunci keberhasilan.
Belajar dari Bank Dunia
Pengalaman negara-negara lain yang disebut dalam laporan Bank Dunia berjudul Achieving Sustainable and Inclusive Artisanal and Small-Scale Mining (ASM): A Renewed Framework for World Bank Engagement menunjukkan bahwa legalisasi, salah satunya lewat koperasi, ternyata tidak akan cukup untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat (artisanal and small-scale mining/ASM).
Disebut dalam kajian ini, sudah lebih dari 1 miliar dolar AS telah diinvestasikan untuk membantu usaha rakyat ini sejak tahun 1980-an. Hasilnya tidak seperti yang diharapkan karena lemahnya faktor kelembagaan akses pembiayaan dan pasar yang minim, serta terbatasnya pendampingan yang disediakan.
Besarnya investasi yang digelontorkan untuk pertambangan rakyat karena peran sektor ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Hingga 2024, terdapat lebih dari 45 juta orang secara langsung di sektor ini. Jika seluruh rantai nilainya dihitung, pertambangan rakyat telah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 225 juta orang. Bahkan, pertambangan rakyat menjadi mata pencaharian nonpertanian terbesar di banyak wilayah pedesaan di tingkat global.
”ASM merupakan bagian dari rantai pasok berbagai mineral, logam, dan batu mulia yang dibutuhkan berbagai industri. Tanpa pasokan dari sektor ini, banyak industri tidak akan berjalan sebaik sekarang dan pertumbuhan ekonomi dunia akan berkurang,” tulis laporan yang terbit pada 20 September 2024 itu.
Pertambangan rakyat sudah memasok sekitar 20 persen emas, 25 persen timah, dan 20 persen berlian di tingkat global. Usaha ini juga berkontribusi sebesar lebih dari 12 persen kobalt, 25 persen tantalum, dan 80 persen safir di tingkat global.
Belajar dari ketidakberhasilan memperbaiki kualitas pertambangan rakyat, Bank Dunia mengusulkan pendekatan baru, yakni melalui legitimasi dan profesionalisasi. Dua pilar ini tidak lagi berfokus pada pemberian izin semata, tetapi juga memperbaiki kekurangan yang ada dan menyediakan layanan pendampingan.
”Fokusnya tidak lagi sekadar melegalkan aktivitas pertambangan, tetapi juga membangun sektor yang lebih profesional melalui akses terhadap pembiayaan yang legal, pasar yang resmi, serta penerapan standar pengelolaan tambang yang lebih baik,” jelas laporan Bank Dunia.
Sejumlah negara juga telah mengubah pendekatan pengelolaan tambang rakyatnya. Pengawasan oleh pemerintah tidak lagi berfokus pada penambang secara individu, tetapi melalui organisasi seperti koperasi. Melalui model ini, koperasi menjadi wadah bagi penambang untuk memperoleh izin, mengelola tambang secara legal, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha.
Uganda, misalnya, membentuk 50 koperasi pertambangan melalui proyek Sustainable Mineral Resource Management Project. Program ini telah meningkatkan jumlah penambang berizin dari sekitar 100 orang per tahun menjadi lebih dari 900 orang pada tahun terakhir pelaksanaannya.
Di Rwanda, izin pertambangan rakyat diberikan kepada koperasi yang kemudian dihimpun dalam sebuah federasi untuk menyediakan bantuan teknis, akses pembiayaan, serta membantu pemasaran hingga pasar ekspor. Sementara itu, di Ethiopia, koperasi menjadi perantara resmi penjualan emas yang memiliki kewenangan bertransaksi atas nama pemerintah.
Di negara-negara tersebut, koperasi menjadi pemegang izin sekaligus menjadi sarana meningkatkan kapasitas dan profesinalitas penambang serta memperluas akses pembiayaan dan pasar. Namun, Bank Dunia mengingatkan, pengembangan pertambangan rakyat tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri.
”Pengembangan pertambangan rakyat tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Diperlukan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas penambang. Dukungan tersebut juga harus bersifat jangka panjang,” tulis laporan tersebut.
Membangun kelembagaan
Sejalan dengan temuan Bank Dunia, staf pengajar di Universitas Sanata Dharma sekaligus pengurus koperasi kredit, Antonius Sumarwan, menilai keberhasilan koperasi yang bergerak di pertambangan akan lebih ditentukan oleh kejelasan model bisnis dan aset yang dimiliki. Bukan karena sekadar memiliki izin, koperasi didirikan berdasarkan kemampuan sekaligus kebutuhan anggotanya.
Dalam mengembangkan koperasi, Marwan biasanya menggunakan yang metode dengan fondasi aset yang dimiliki masyarakat sekitar. Dalam pengembangan koperasi, saat ini ia menggunakan pendekatan asset-based community development (ABCD).
”Kalau kita ingin mengembangkan koperasi atau bisnis secara umum, kita perlu menggali terlebih dahulu aset masyarakat dan aset anggota koperasi. Aset di sini bukan hanya aset fisik atau modal, tetapi juga kemampuan, pengalaman, relasi, dan sebagainya,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Dengan demikian, modal, aset fisik, kemampuan anggota dan pengurus koperasi juga perlu dipetakan agar model bisnis yang dibangun sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakatnya. Kebutuhan jadi pertimbangan karena koperasi tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga menjadi penyedia layanan bagi anggotanya.
”Secara umum, koperasi memang menjalankan usaha, tetapi sekaligus memberikan layanan kepada anggota dan juga bisa melayani masyarakat. Kalau koperasi yang mengelola tambang, dan anggotanya adalah para penambang tradisional, (koperasi itu) bisa menyediakan layanan apa saja yang dibutuhkan oleh anggota maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Karena konsep koperasi tambang masih relatif baru, Marwan menyarankan pengembangannya dilakukan secara bertahap dan uji coba terlebih dahulu. Menurut dia, pemerintah perlu memetakan terlebih dahulu daerah-daerah yang memang memiliki masyarakat yang melakukan penambangan tradisional, khususnya di sekitar perusahaan tambang besar.
”Setelah itu, pemerintah bisa mencari mitra dari perusahaan, baik BUMN maupun swasta, untuk merancang bersama gagasan ini. Tetapi tetap dimulai sebagai pilot project di beberapa lokasi,” ujarnya.
Menguji kesiapan
Sementara itu, pengamat pertambangan Rizal Kasli menjelaskan, koperasi yang mengelola tambang tetap harus memenuhi persyaratan yang sama dengan badan usaha pertambangan lainnya.
”Koperasi yang mengajukan izin juga harus melalui seluruh proses dan melengkapi dokumen. Kemampuan finansial juga dinilai dalam proses pengajuan izin. Kemudian sumber daya manusianya juga harus memenuhi ketentuan sesuai regulasi,” ucapnya pada Senin (27/7/2026) pagi lewat telepon.
Di mata Rizal, koperasi bisa tetap memiliki peluang mengelola tambang apabila didukung sumber daya manusia dan kemampuan finansial yang memadai, seperti dari Danantara Indonesia. Selain dana, koperasi juga perlu menyiapkan waktu untuk mengurus persiapan. Untuk usaha berskala kecil, keseluruhan proses dapat berlangsung sekitar dua tahun, bergantung pada lamanya pengurusan izin.
”Di luar biaya lahan, mulai dari perizinan, eksplorasi, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sampai memperoleh izin usaha pertambangan (IUP), biayanya bervariasi yaitu sekitar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar. Setiap koperasi tambang juga tetap harus menyediakan dana sebesar itu,” tuturnya.
Layak secara bisnis
Profesionalisme koperasi juga ditentukan oleh kelayakan usahanya. Oleh sebab itu, pemberian izin tidak boleh sekadar dibagi kepada setiap koperasi desa tanpa memperhitungkan skala ekonomi. ”Yang harus diperhatikan adalah skala ekonominya. Nanti semua merasa, ’Ini wilayah saya.’ Akhirnya wilayah tambangnya menjadi kecil-kecil. Kalau sudah terlalu kecil, biasanya tidak ekonomis,” imbuhnya.
Karena itu, sebelum izin diterbitkan, pemerintah perlu melakukan rangkaian kajian eksplorasi, identifikasi potensi mineral atau batubara, studi kelayakan, Amdal, serta penilaian teknis. Hitungan bahwa koperasi bisa dapat untung menjadi signifikan karena koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan pendanaan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan lingkungan. Bila margin keuntungan terlalu kecil, terdapat risiko aspek keselamatan diabaikan.
”Pemerintah perlu melakukan studi yang komprehensif supaya kalau benar-benar dijalankan hasilnya menguntungkan. Kalau rugi, nanti bebannya juga bisa ke APBN. Akhirnya kita semua yang menanggung akibat kesalahan itu,” katanya.
Keberhasilan koperasi tambang juga bergantung pada koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi standar. Keberlanjutan usaha koperasi juga memerlukan transparansi, menghindari conflict of interest dan korupsi.
Membuka akses bagi koperasi mengelola tambang baru merupakan langkah awal. Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bahwa hasil akhirnya bergantung pada kemampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai lembaga ekonomi, bukan sekadar pemegang izin. Di titik itulah kesiapan model bisnis, pendanaan, sumber daya manusia, dan tata kelola menjadi penentu.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada