ANTARA JAMBI
Tayang pada
Tambang batu bara di Jambi kelola sampah gunakan metode "Sanitary Landfill"
Jambi (ANTARA) - PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bersama PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, menerapkan pengelolaan sampah domestik di area pertambangan dengan metode "sanitary landfill" guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Metode ini kami terapkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mendukung praktik pertambangan yang baik di Provinsi Jambi," kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SAS Alam Firmansyah di Jambi, Rabu.
Menurut Alam, pengelolaan sampah dan limbah di lingkungan pertambangan diatur secara ketat oleh pemerintah. Tujuannya adalah melindungi lingkungan, menjaga keselamatan pekerja, serta melindungi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ia menjelaskan pengelolaan limbah di perusahaan tambang dilakukan secara terperinci, mulai dari proses penanganan hingga pembuangan akhir. Selain memenuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, pengelolaan limbah menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko operasional perusahaan.
"Hal ini juga menjadi syarat untuk mempertahankan izin operasional, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mempertahankan reputasi perusahaan," katanya.
Sampah domestik non-B3 seperti sisa makanan, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya dikelola menggunakan fasilitas "sanitary landfill". Lewat metode ini, limbah dibuang ke area cekung, dipadatkan hingga volumenya menyusut, lalu ditutup rapat dengan lapisan tanah setiap hari sesuai dengan regulasi pemerintah.
Lokasi pembuangan juga harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya tidak berada di area yang memiliki aliran sungai.
"Semua sudah ada aturannya. Sampah domestik diperbolehkan dikelola dengan metode sanitary landfill, dan lokasi pembuangannya tidak boleh berada di titik yang memiliki aliran sungai," ujar Alam.
Sementara itu, untuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti oli bekas, aki, dan pelumas, perusahaan menerapkan prosedur khusus. Prosesnya mulai dari identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali yang dilakukan oleh pihak berizin.
Dalam kesempatan itu, Alam juga membantah isu yang menyebutkan perusahaannya membuang sampah ke dalam lubang tambang.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena seluruh sampah domestik dibuang di lokasi yang telah ditetapkan dengan menggunakan metode sanitary landfill.
Ia menambahkan, area pembuangan sampah ditutup secara berkala menggunakan lapisan tanah yang dipadatkan dan sistem tersebut dirancang untuk mengendalikan air lindi (leachate), mencegah bau, maupun mencegah penyebaran hama. Setelah penuh, area tersebut akan direklamasi dan ditanami kembali dengan vegetasi penghijauan.
Menurut Alam, seluruh aktivitas pertambangan berada di bawah pengawasan pemerintah dan harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak sanksi pada operasional hingga perizinan perusahaan.
"Alhamdulillah PT AJC dan PT SAS selalu mengedepankan kaidah teknik pertambangan yang baik. Itu menjadi salah satu alasan perusahaan dapat terus beroperasi hingga saat ini," ucapnya.
Pengelolaan limbah di sektor pertambangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, acuan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada