Jawa Pos
Tayang pada
Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Raya, Pengamat Khawatir Ganggu Pasokan Listrik
JawaPos.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko menilai larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya Sumatera Selatan (Sumsel) tidak tepat. Kebijakan ini dianggap bisa merugikan masyarakat karena distribusi energi bisa terganggu.
Cecep mengatakan, solusi atas keluhan warga ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Dampak secara langsung akan dirasakan masyarakat bila distribusi batu bara terhambat.
“Langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi mengabaikan dampak strategisnya. Ketika distribusi batu bara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” kata Ceko, Jumat (8/5).
Ceko menyampaikan, batu bara merupakan sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Menurutnya, gangguan distribusi akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional.
“Jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu. Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” imbuhnya.
Kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi. Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang selaras.
“Rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Ini yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik,” jelasnya..
Menurutnya, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur, seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batubara.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada