Jejak Kasus
Tayang pada
22 Desember 2025 pukul 00.00
Sumsel: Batas Waktu 1 Januari 2026, Tidak Ada Lagi Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum
LAHAT, jejakkasus.co.id – Tuntutan Kades (Kepala Desa) Sengkuang, Kecamatan Merapi Timur terhadap PT Akses Lintas Raya (PT ALR) sebagaimana Vidio yang tersebar, bahwa hasil Musyawarah Desa (Musdes) Sengkuang menyetop kegiatan yang dilakukan oleh PT ALR, yakni kegiatan pembangunan Jalan Hauling Batubara.
Sebab, menurut Jamari Kepala Desa Sengkuang, sebelum Penandatanganan MoU dengan masyarakat Desa Sengkuang, semua kegiatan pembuatan Jalan Hauling Batubara yang dikerjakan PT Akses Lintas Raya harus dihentikan.
Menanggapi hal ini, Aprizal Muslim Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan komunikasi dengan berbagai pihak, bahwa apa yang disampaikan oleh Jamari Kades Sengkuang banyak kelirunya. Terutama masalah kerja sama antara PT Akses Lintas Raya dengan masyarakat Desa.
“Desa yang dilalui Jalan Hauling Batubara yang dikerjakan PT Akses Lintas Raya sudah Clear and Clean, sudah difasilitasi dan melakukan kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan, terutama kepada Desa yang dilakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan Material Kros, Batu Kali dan lain-lain, bahkan kerja sama pembangunan fasilitas yang ada untuk kelancaran kegiatan pembangunan Jalan Hauling Batubbara tersebut, sampai kepada kerja sama pembangunan Jembatan, nilainya bukan sedikit,” kata Aprizal, Jumat (19/12/2025).
“Kemudian, dengan Desa-Desa yang di Lintasi oleh Jalur yang dilewati PT Akses Lintas Raya semuanya diperlakukan sama, dan sudah ada Nota Kesepahaman dalam memposisikan setiap Desa-Desa ini, dan penempatan Karyawan yang berasal dari Desa-Desa tersebut,” papar Aprizal.
“Kemudian, ada persoalan sebagaimana Vidio yang beredar dari Kepala Desa Sengkuang, itu hanya bentuk kekurangan saja, merasa masih belum cukup terhadap fasilitas yang sudah didapat dari PT ALR,” tegas Aprizal.
Aprizal mengatakan, Perusahaan sudah menyetujui keinginan dan kemauan pihak Desa Sengkuang. Apa masih kurang bentuk perhatian PT Akses Lintas Raya ?
Lanjut Aprizal, kemudian Kades Sengkuang minta MoU agar dibuatkan Jalan Khusus untuk masyarakat ke Kebun, dan lain sebagainya.
“Menurut kami, ini adalah bentuk penghambatan untuk mengejar target 1 Januari 2026, Jalan Hauling harus sudah difungsikan,” jelas Aprizal..
“Dan satu lagi yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa Sengkuang,
ini Jalan Khusus Batubara, perlu pemikiran dan kajian yang pas jika nanti di izin untuk berjualan dan lain sebagainya, jelas akan menimbulkan persoalan baru,” kata Aprizal.
“Banyak keluhan masalah Debu dan lain sebagainya, dan akhirnya jika tidak suka, masyarakat Demo lagi. Ini harus sedini mungkin kita antisipasi.
Jadi, sudah sangat menyedihkan jika masih ada Kades di lokasi ini yang masih kurang dengan bentuk perhatian Perusahaan,” beber Aprizal.
“Di sisi lain, target 1 Januari 2026 sebagaimana Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel itu merupakan harga mati, tidak ada tawar menawar lagi,” tambahnya.
Menurut Aprizal, bahwa masyarakat Merapi ancam hentikan Angkutan Batubara di Jalan Umum, adalah bentuk keresahan warga terkait Angkutan Batubara, sudah mencapai titik puncaknya.
Ia menegaskan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, mulai 1 Januari 2026, Angkutan Batubara harus berhenti melintasi Jalan Umum.
“Kami ingin menegaskan sekali lagi, bahwa mulai 2026, tidak ada lagi Angkutan Batubara yang melintas di Jalan Negara. Jangan sampai masyarakat Merapi harus turun ke Jalan untuk menghentikan aktivitas Angkutan Batubara,” tegasnya.
Ditambahkan Aprizal, bahwa keberadaan Truk Batubara yang masih melintasi Jalan Umum telah menyebabkan berbagai permasalahan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, menyebabkan Kemacetan, kerusakan Jalan, Debu, hingga Kecelakaan Fatal menjadi dampak yang dirasakan oleh warga,” ungkapnya.
“Ini sudah menjadi persoalan yang sangat serius. Jalan khusus untuk Angkutan Batubara harus segera diselesaikan,” tegasnya.
“Pemerintah dan seluruh Instansi terkait harus merealisasikan pembangunan Jalan Hauling yang aman dan terpisah dari Jalan Umum. Kendala seperti Pembebasan Lahan tidak seharusnya menjadi Penghalang dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
“Pemerintah bersama Perusahaan diharapkan dapat segera mencari solusi agar pembangunan Jalan khusus untuk Angkutan Batubara dapat berjalan lancar, tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tuturnya.
Aprizal juga mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat Desa, yang dilalui Insya Allah dengan mengutamakan musyawarah semuanya bisa di atasi, termasuk terkait Pengalihan Fungsi Lahan HGU Perkebunan Sawit yang berpotensi berbenturan dengan kepentingan warga dalam pembangunan Jalan Hauling tersebut.
“Persoalan ini harus diselesaikan sejak awal agar tidak memicu konflik lebih lanjut,” tambahnya.
Keresahan masyarakat yang disebabkan oleh Angkutan Batubara ini semakin memuncak, terutama terkait dengan beberapa dampak negatif yang timbul, seperti keselamatan Jiwa akibat kecelakaan, kerusakan Infrastruktur, Pencemaran Udara, dan gangguan aktivitas harian warga akibat kemacetan.
“Dan untuk digaris bawahi, PT Akses Lintas Raya sudah berupaya maksimal untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat Desa melalui berbagai bentuk kerja sama dengan Kepala Desa,” terang Aprizal.
“Apalagi sudah ada dukungan dari Gubernur Sumsel terhadap Jalan Trase Batubara ini, Surat tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel,” tutup Aprizal.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada