Tempo
Tayang pada
22 Juli 2025 pukul 00.00
Soal Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Ini Desakan PWYP ke ESDM
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi tata kelola pertambangan mineral dan batu bara. Desakan ini menyusul pengungkapan tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Peneliti PWYP Indonesia Adzkia Farirahman mengatakan aspek pengawasan dan deteksi dini harus ditingkatkan. “Mengingat aktivitas penambangan ilegal ini diduga sudah terjadi sejak 2016 di kawasan konservasi. Menjadi tanda tanya besar, apakah ini bentuk lain ‘pembiaran’?” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Bukaan tambang seluas 160 hektare yang masuk dalam area Ibu Kota Nusantara (IKN) itu terindikasi merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun, sudah mencakup kerusakan hutan dan potensi kayu senilai Rp 2,2 triliun. Aktivitas ilegal itu juga masuk wilayah Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi.
Menurut Adzkia, tambang ilegal yang keberadaannya dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini mempercepat degradasi lingkungan, menambah emisi karbon, dan menghambat transisi energi berkelanjutan. Dia mendesak audit menyeluruh terhadap semua izin pertambangan di sekitar IKN.
Regulator didorong memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti memalsukan dokumen. Menyangkut pengawasan, pemantauan sistem secara digital juga harus dibarengi verifikasi lapangan, kalau perlu melibatkan masyarakat lokal. “Kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan indikasi kegagalan pengawasan sektor pertambangan minerba,” tutur dia.
Lantaran telah berlangsung lama di lokasi IKN tanpa terdeteksi. Pihak berwenang diminta menginvestigasi kasus ini dari segala lini, mulai dari pelaku pertambangan, penyedia jasa transportasi, agen pelayaran, hingga pejabat yang terkait.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan unitnya telah menyita 351 kontainer berisi batu bara ilegal dalam pengungkapan ini. Muatan bahan bakar fosil itu disita di Surabaya dan Balikpapan. “Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara itu berasal dari pemegang izin resmi,” kata Nunung melalui keterangan pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Penyidikan ini masih berlanjut. Polri masih mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk pemberi dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang membuat seolah tambang ini beroperasi secara legal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadia sebelumnya menyatakan akan menyerahkan kasus ini pada aparat penegak hukum. Irit berkomentar, dia menegaskan Kementerian ESDM hanya mengawasi pertambangan yang memiliki IUP resmi. “Kami mendukung agar tidak ada lagi tindakan yang di luar aturan,” kata Bahlil usai peresmian Migas Corner di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya, Kamis lalu.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Tayang pada