RRI

Tayang pada

Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Menjadi Kunci Kelancaran Distribusi Energi

RRI.CO.ID, Jakarta – Kebijakan Pemprov Sumatra Selatan melalui Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum kini menuai sorotan. Kebijakan itu efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut kemudian dinilai tidak hanya berdampak pada kelancaran transportasi. Tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.

Distribusi batubara sebagai energi primer utama bagi pembangkit listrik mulai mengalami hambatan signifikan.

Pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menegaskan dampak kebijakan tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata dirasakan di lapangan.

Ia menyebutkan bahwa distribusi batubara ke sedikitnya sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Sumatera bagian selatan mulai terganggu. Padahal, menurutnya, PLTU masih menjadi tulang punggung pasokan listrik di kawasan tersebut.

“Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Ia menambahkan meskipun tujuan pemerintah daerah sangat baik. Yaitu untuk menjaga kualitas infrastruktur dan mengurangi kemacetan.

Namun, kata dia, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai kurang mempertimbangkan aspek strategis sektor energi. Di mana memiliki dampak luas hingga tingkat nasional.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan energi nasional yang tengah mendorong percepatan pembangunan sektor ketenagalistrikan. Pemerintah pusat saat ini menjalankan berbagai agenda strategis.

Di antaranya penambahan kapasitas listrik sekitar 71 gigawatt dalam 10 tahun ke depan, elektrifikasi penuh ribuan desa pada periode 2029–2030. Juga fokus penguatan kemandirian energi nasional, serta percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih.

Dalam konteks tersebut, kelancaran distribusi energi primer seperti batubara tetap menjadi fondasi utama. Khususnya selama masa transisi energi yang masih bergantung pada PLTU.

“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan, di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif. Namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” kata dia.

Situasi ini semakin kompleks di tengah dinamika geopolitik global yang tidak menentu. Termasuk ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia.

Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia justru dituntut. Yakni untuk memperkuat ketahanan energi domestik secara menyeluruh, baik dari sisi hulu maupun hilir.

“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” kata dia.

Oleh karena itu, diharapkan ada langkah cepat dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama untuk menyelaraskan kebijakan yang ada.

Baginya, tanpa adanya sinkronisasi, tumpang tindih regulasi berisiko tidak hanya menghambat distribusi energi. Tetapi juga dapat merugikan kepentingan nasional secara lebih luas.

Untuk diketahui, Gubernur Sumatra Selatan, H. Herman Deru (HD) sendiri secara resmi melakukan groundbreaking pembangunan jalan hauling batubara milik PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC). Ini dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Gubernur Sumsel mengenai angkutan jalan khusus batubara. Pembangunan jalan sepanjang ±10,46 kilometer dengan lebar 15 meter ini akan melintasi dua wilayah.

Yakni Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir. Dalam sambutannya, HD menegaskan penyediaan jalan khusus ini adalah solusi konkret untuk mengakhiri konflik antara angkutan logistik dan aktivitas harian masyarakat.

"Dulu, saya pernah mendengar cerita tukang sayur yang menangis karena dagangannya membusuk akibat terjebak macet. Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara sangat berdampak bagi rakyat kecil," kata HD.

Selain faktor sosial, pemeliharaan jalan umum yang rusak akibat beban angkutan batubara juga membebani anggaran daerah. "Dalam setahun, biaya pemeliharaan jalan yang rusak mencapai Rp400 miliar, angka yang sangat besar ini menunjukkan perlunya solusi permanen melalui jalan khusus," ucapnya.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh