BISNIS

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

RKAB Digital jadi Tiap 1 Tahun, Pusheb: Tata Kelola Tambang Lebih Efisien

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) mendukung rencana pemerintah terkait pemberlakuan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) digital yang dilakukan tiap tahun, dari sebelumnya 3 tahun.

Kebijakan RKAB digital ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar mengatakan selama ini masalah persetujuan RKAB bukan berkenaan dengan tahun pengajuan, melainkan proses yang memakan waktu lama.

"Dalam konteks ini [RKAB digital 1 tahun], saya biasanya mengkritik pemerintah, tapi 1 tahun ini kok saya agak setuju dengan pemerintah," kata Bisman dalam agenda Bisnis Indonesia Forum bertajuk 'Evaluasi & Dampak Kebijakan RKAB Digital, Selasa (21/10/2025).

Menurut Bisman, selama ini proses mengajukan RKAB minerba memakan waktu yang lama karena pengisian matriks RKAB yang banyak lebih dari 30 matriks, hingga proses verifikasi yang manual.

Dia menyontohkan, dalam skema pengajuan RKAB setiap 3 tahun, prosesnya diperkirakan memakan waktu 3-5 bulan. Artinya, setiap tahunnya pengusaha menghabiskan sepertiga waktu untuk proses administrasi.

"Not efisien, tidak produktif. Kalau seperti dulu ya wajar kalau tiga tahun, tetapi kalau RKAB ini dipandang rutinitas annual, tahunan, yang simple, sederhana dan pasti dalam satu atau dua minggu selesai, tidak masalah, satu tahun cukup, itu juga akan lebih mudah dan selesai," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa masalah utama bukan berkenaan waktu pengajuan, melainkan perbaikan proses mekanisme persetujuan RKAB.

"Taruhlah tiga tahun, tapi kalau enam bulan, tujuh bulan tidak selesai, sama saja. Lebih baik andai kata satu tahun, tapi dua minggu selesai. Jadi faktor kepastian selesainya itu jauh menjadi lebih penting. Digital ini sebenarnya harapannya itu," jelasnya.

Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa pengaturan terkait dengan RKAB mestinya diatur melalui payung hukum seperti Undang-undang, bukan sekadar Peraturan Menteri (Permen) yang dapat diubah dengan cepat.

"Aturan pelaksanaan maksudnya, normanya itu harus ada di undang-undang. Padahal di undang-undang sebenarnya tidak menyebutkan tentang RKAB, bahkan juga tidak menyebutkan jangka waktunya. Lalu diatur melalui PP, sekarang diatur lagi melalui Permen, maka potensi berubahnya sangat besar," terangnya.

Sementara itu, jika dalam Undang-undang Minerba ditentukan terkait RKAB, maka kepastian hukum lebih terjamin dan proses perubahan tidak akan mudah.

Di sisi lain, dia juga menyoroti transisi pengajuan RKAB dari manual menjadi digital. Bisman mendukung transformasi tersebut yang dinilai akan lebih efisien.

"Digitalisasi ini adalah maksud baik, saya kira. Bagus banget, karena hari ini tidak digital kan jadul. Cuman sekali lagi, digital ini apa yang mempengaruhi? Satu adalah teknologinya, sistemnya. Sejauh mana teknologi dan sistem itu mampu menunjang dan menopang kemudahan," jelasnya.

Namun, sistem digitalisasi ini juga harus diiringi dengan komitmen dan integritas dari sumber daya manusia (SDM).

"Oleh karena itu, kita dukung digitalisasi ini dengan penyederhanaan, simplifikasi yang menjamin kepastian. Kepastian syarat, kepastian proses, kepastian waktu selesainya. Nah itu dalam digitalisasi. Kalau ternyata faktor-faktor kepastian itu tidak bisa dijamin, digital yang manual atau digital rasa manual," pungkasnya.

Bisnis Indonesia

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

22/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

22/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

22/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

22/10/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Tayang pada

22 Oktober 2025 pukul 00.00

22/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh