BISNIS
Tayang pada
22 Oktober 2025 pukul 00.00
RKAB Digital Diterapkan, Pangkas Birokrasi hingga Tingkatkan Transparansi Produksi
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini penerapan mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) digital melalui aplikasi MinerbaOne dapat memperbaiki tata kelola pertambangan dari aspek administrasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Tri Winarno mengatakan RKAB digital merupakan bagian dari transformasi tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara.
"RKAB digital ini adalah transformasi dari tata kelola minerba dalam rangka menunjukkan transparansi dalam perencanaan dan pelaporan efisien dalam pelayanan akuntabilitas dalam pengawasan," kata Tri dalam agenda Bisnis Indonesia Forum bertajuk 'Evaluasi & Dampak Kebijakan RKAB Digital, Selasa (21/10/2025).
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 17/2025 itu juga dinilai menjadi terobosan untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akurasi data produksi mineral dan batubara nasional.
Tri meyakini bahwa digitalisasi RKAB menjadi jawaban atas berbagai kelemahan sistem manual yang selama ini masih digunakan oleh sebagian besar perusahaan tambang, khususnya mineral.
“Selama ini RKAB dilakukan secara manual dan tahunan. Ada banyak bolong-bolong, data yang tidak terintegrasi, dan proses yang lambat akibat perpindahan kewenangan dari daerah ke pusat,” tuturnya.
Dengan sistem baru ini, penyampaian, evaluasi, hingga persetujuan RKAB dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis di MinerbaOne. Jika dalam 8 hari kerja evaluasi belum rampung, sistem akan secara otomatis menerbitkan persetujuan, sehingga proses menjadi lebih pasti bagi pelaku usaha.
Tri menjelaskan, sistem digital juga memperkuat fungsi negara dalam kontrol produksi, manajemen risiko nasional, serta pengawasan berbasis data real time. Langkah ini dinilai penting mengingat situasi global yang menunjukkan overproduksi batubara dan nikel, serta volatilitas harga komoditas yang tinggi.
“RKAB digital akan membuat kebijakan produksi lebih responsif terhadap dinamika harga dan kebutuhan pasar global. Ini bukan sekadar alat administratif, tapi juga instrumen strategis pengawasan dan mitigasi risiko nasional,” tambahnya.
Regulasi baru ini juga sekaligus menyederhanakan persyaratan dari sebelumnya pengusaha perlu mengisi 30 matriks kini menjadi hanya 3 hingga 10 matriks, tergantung jenis komoditas dan tahapan kegiatan.
Selain mempercepat validasi dan persetujuan, sistem digital juga menjamin transparansi dan akuntabilitas, karena seluruh dokumen tersimpan dalam basis data nasional dan dapat dipantau oleh perusahaan secara langsung.
"Transformasi digital ini bukan hanya soal teknologi, tapi perubahan cara berpikir, melayani lebih cepat dan mengawasi lebih cermat," tegasnya.
Namun, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas jika terjadi gangguan sistem atau keadaan kahar, di mana pengajuan RKAB masih dapat dilakukan secara manual selama maksimal tujuh hari kalender.
Tri menegaskan, kebijakan digitalisasi ini bukan untuk memperberat prosedur, melainkan untuk meningkatkan kepastian investasi, integritas tata kelola, serta kepercayaan pasar terhadap regulasi pertambangan nasional.
“Dengan regulasi yang kredibel dan transparan, kami ingin menciptakan kepercayaan di pasar dan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Tayang pada