LISTRIK INDONESIA

Tayang pada

RKAB Batu Bara Bakal Diubah, Bahlil Prioritaskan Perusahaan Bayar Royalti Tinggi

Listrik Indonesia | Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui pembayaran royalti berpeluang memperoleh prioritas dalam relaksasi RKAB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa perubahan kuota RKAB akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kondisi pasar global, serta besarnya manfaat yang diterima negara dari setiap perusahaan batu bara. Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip pada Selasa (04/08/2026).

"Kalau ada perusahaan royalti bayar tinggi dengan bayar rendah, mana prioritasnya? Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah akan memberikan prioritas kepada perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi lebih besar kepada negara. Ia mencontohkan, apabila terdapat 10 perusahaan tambang dengan tiga perusahaan membayar royalti sebesar 19 persen dan tujuh perusahaan lainnya membayar 11 persen, maka perusahaan dengan kontribusi royalti lebih tinggi berpeluang memperoleh prioritas dalam relaksasi RKAB. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam.

Perubahan RKAB Batu Bara Disesuaikan dengan Kondisi Pasar

Meski demikian, Bahlil tidak mengungkapkan besaran perubahan kuota RKAB yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan batu bara. Menurutnya, informasi mengenai volume produksi merupakan data yang sensitif karena dapat memengaruhi pergerakan harga komoditas batu bara di pasar internasional.

Ia menegaskan pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian RKAB. Namun, kebijakan RKAB tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga batu bara tidak tertekan akibat kelebihan produksi.

"Kita ingin barang kita jangan murah. Lebih baik produksinya terukur tetapi memberikan penerimaan negara yang lebih optimal," ujarnya.

Bahlil menambahkan bahwa pengendalian produksi batu bara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga nilai jual komoditas nasional. Menurutnya, peningkatan volume produksi tidak selalu menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar apabila diikuti penurunan harga jual.

Pemerintah Siapkan Kuota RKAB untuk Perusahaan Baru

Selain mempertimbangkan besaran royalti, pemerintah juga akan mengalokasikan sebagian kuota RKAB kepada perusahaan baru yang mengajukan permohonan. Kebijakan RKAB tersebut ditujukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi produksi pada sejumlah perusahaan batu bara.

"Yang kita lakukan adalah pemerataan. Ada perusahaan baru yang juga harus mendapat kesempatan. Asasnya supaya tidak terjadi monopoli," kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa plafon produksi batu bara nasional secara keseluruhan tetap dipertahankan, sedangkan distribusi kuota RKAB akan diatur agar lebih merata di antara pelaku usaha. Pendekatan tersebut, menurut Bahlil, sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan.

Bahlil Tegaskan Tidak Ada Larangan Ekspor Batu Bara

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga membantah adanya kebijakan pelarangan ekspor batu bara sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Ia menjelaskan pemerintah hanya melakukan penundaan sementara pengiriman sebagian pasokan selama dua hari untuk memastikan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri terpenuhi, sebelum ekspor batu bara kembali berjalan normal.

"Pelarangan ekspor tidak ada. Yang ada hanya penundaan sementara untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa informasi mengenai rencana perubahan RKAB dapat memengaruhi pergerakan harga komoditas batu bara di pasar. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan produksi batu bara maupun pelaksanaan RKAB.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh