BLOOMBERG TECHNOZ

Tayang pada

Restitusi PPN Batu Bara Bengkak, DJP Akan Perketat Pemeriksaan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto buka suara terkait lonjakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor batu bara. Ia memastikan seluruh proses pengembalian pajak dilakukan melalui pemeriksaan yang ketat dan hati-hati untuk memastikan validitas klaim dari wajib pajak.

“Jadi kami pastikan pemeriksaan kami solid. Sehingga memang betul ada kenaikan restitusi yang memang cukup signifikan tetapi tentu itu semua melalui proses pemeriksaan yang sangat hati-hati,” ujar Bimo saat ditemui seusai paparan APBN Kita, Rabu (6/5/2026).

Bimo menegaskan, sebagai barang kena pajak, industri batu bara memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi PPN. Lonjakan restitusi pada 2025 disebut berkaitan erat dengan tingginya investasi yang dilakukan perusahaan tambang pada periode sebelumnya saat harga batu bara masih tinggi.

“Nah yang berikutnya kalau batubara sebagai barang kena pajak ya pasti juga punya hak untuk restitusi. Nah bahwa kemarin 2025 itu angkanya naik dibanding tahun sebelumnya ya karena tahun sebelumnya kan harga batubara sedang tinggi Banyak sekali investasi yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas miningnya,” katanya.

Menurutnya, investasi besar tersebut membuat vendor dan pemasok memungut PPN dalam jumlah signifikan. Ketika kondisi industri berubah pada 2025, perusahaan kemudian mengalami posisi lebih bayar pajak yang berujung pada kenaikan restitusi.

“Nah atas investasi tersebut tentu dipungut PPN oleh vendornya, suppliernya kan. Nah, makanya ketika tahun 2025 ya itu sudah sangat wajar ketika PPNnya kemudian kelebihan bayar,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti penurunan profitabilitas industri batu bara pada 2025. Padahal, pembayaran cicilan angsuran pajak sebelumnya masih mengacu pada kinerja saat harga batu bara tinggi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa Kementerian Keuangan terpaksa harus menanggung beban pengeluaran dari kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp25 triliun akibat adanya kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara.

Peristiwa ini yang menyebabkan Bendahara Negara menerbitkan beleid baru pengetatan mekanisme restitusi PPN yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi ini, Kementerian Keuangan memangkas batas maksimal restitusi PPN secara signifikan, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. Menurut Purbaya, aturan ini dirilis untuk mengendalikan proses restitusi agar menjadi lebih rapi.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh