Kontan

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

Respons PTBA dan INDY soal Tarif Royalti Minerba Terbaru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten batubara mendukung kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba).

Seperti diketahui, pemerintah merilis dua regulasi baru yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya mengenai daftar tarif terbaru untuk komoditas minerba.

Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan PP No. 19/2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.

Sebagai contoh, pada komoditas batubara penambangan terbuka (open pit), tarif royalti untuk batubara kalori <4.200 Kkal/Kg naik dari 5%--8% menjadi 5%--9%. Sementara tarif royalti batubara kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg naik dari 7%--10,5% menjadi 7%--11,5%. Adapun tarif royalti batubara kalori >5.200 Kkal/Kg tidak berubah atau tetap 9,5%--13,5%.

Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra menyampaikan, PTBA senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut diyakini telah mempertimbangkan berbagai aspek. 

"Kami akan berupaya menjaga operasional yang baik, efisiensi berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja agar keuangan tetap terjaga," ujar dia, Kamis (17/4).

Sementara itu, Head of Corporate Communications PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando menyatakan, INDY mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral dan batubara.

"Kami memahami bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dan mendorong pembangunan berkelanjutan di dalam industri," imbuh dia, Kamis (17/4).

Ia menambahkan, sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional, INDY berkomitmen untuk mengoperasikan tambangnya dengan kepatuhan penuh terhadap semua peraturan pemerintah.

Di tengah hembusan sentimen berupa kenaikan tarif royalti minerba, saham INDY terpantau stagnan di level Rp 1.125 per saham pada Kamis (17/4) pukul 11.23 WIB. Namun, sejak awal tahun saham emiten ini terkoreksi 24,75% year to date (ytd).

Di sisi lain, saham PTBA naik 0,37% ke level Rp 2.720 pada waktu yang sama. Sejak awal tahun, saham PTBA turun 1,09% ytd.

IDX Channel.com

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

21/04/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

21/04/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

CNBC Indonesia

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

21/04/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Ekonomi

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

21/04/25

Adaro, Arutmin Cs Segera Dikenai Tarif Baru Royalti Batu Bara, Ini Besarannya

Warta Ekonomi

Tayang pada

21 April 2025 pukul 00.00

21/04/25

APBI Nilai Kebijakan Batu Bara Trump Tak Ganggu Ekspor Indonesia

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh