Bisnis Indonesia
Tayang pada
27 November 2025 pukul 00.00
Purbaya Pastikan Batu Bara Kena Bea Keluar Mulai 2026!
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak peduli dengan protes pengusaha dan memastikan batu bara akan dikenai bea keluar pada 2026.
Dia menilai bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.
Purbaya menyadari rencana pungutan ekspor ini akan mendapat resistensi dari pelaku usaha pertambangan. Hanya saja, dia menekankan perlunya evaluasi proporsional terhadap penerimaan negara dari sumber daya alam.
“Semua perusahaan batu bara pasti menolak, orang dikasih tarif ekspornya. Tapi kan begini, sebagian dari kita melihat dibanding barang tambang lain, misalnya minyak, kan batu bara lebih sedikit yang dibayar ke pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Purbaya kemudian membandingkan beban pungutan batu bara dengan skema Production Sharing Contract (PSC) minyak dan gas (migas). Menurutnya, dalam skema PSC, pemerintah bisa mendapatkan porsi bagi hasil hingga 85%, sedangkan kontraktor hanya 15%.
Sementara itu, kewajiban yang dibayarkan pengusaha batu bara saat ini dinilai jauh di bawah persentase tersebut. Oleh sebab itu, Purbaya optimistis ruang fiskal untuk meningkatkan pungutan dari sektor 'emas hitam' ini masih terbuka lebar tanpa harus mematikan pelaku usaha.
Dia meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus daya saing harga batu bara Indonesia di pasar global. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan sedikit mengoreksi margin keuntungan pengusaha, namun tetap dalam batas keekonomian yang wajar.
“Enggak [mengganggu daya saing], untuk mereka turun sedikit [margin-nya]. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya sendiri,” tegas Purbaya.
Protes Pengusaha Batu Bara
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dapat memberi tekanan tambahan pada industri.
Komoditas batu bara selama ini mendapat keistimewaan karena tidak dikenakan bea keluar. Kendati demikian, belakangan Presiden Prabowo Subianto bakal membenahi tata kelola eksportasi batu bara, salah satunya dengan pengenaan bea keluar.
Batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada 2006. Sejak saat itu praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan.
Terkait wacana pengenaan bea keluar, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mencoba memahami setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menyebut, saat ini industri batu bara sudah menanggung beragam pungutan, baik fiskal maupun non-fiskal, di sepanjang rantai produksi.
"Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri," ucap Gita kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).
Dia menambahkan bahwa jika bea keluar diterapkan, bakal berdampak pada daya saing batu bara RI di pasar global. "Jika bea keluar diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia," katanya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada