KOMPAS
Tayang pada
2 Maret 2026 pukul 00.00
Problematika Pasokan Batubara dan Ancaman pada Ketahanan Energi
Rencana pemerintah memangkas produksi batubara dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 merembet ke isu ketahanan energi. Meski masih berproses dan baru akan diputuskan pada Maret 2026, kebijakan tersebut dikhawatirkan semakin menekan pasokan batubara ke pembangkit listrik. Jika tak diantisipasi, kondisi ini berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional, terutama sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
Pemerintah berencana memangkas volume produksi sejumlah komoditas pertambangan, termasuk batubara, pada 2026. Langkah ini ditempuh untuk menata kembali keseimbangan pasokan dan permintaan, dengan harapan dapat menopang harga dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sumber daya mineral agar lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Namun demikian, rencana kebijakan tersebut memicu reaksi dari pelaku usaha batubara karena dinilai datang secara mendadak dan besaran pemangkasan relatif signifikan. Berdasarkan data Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), kuota produksi perusahaan pada 2026 dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 40 persen hingga sekitar 80 persen, sehingga dinilai memberatkan pelaku usaha.
Tak hanya pada perusahaan tambang, kondisi itu juga merembet pada sektor-sektor lain, salah satunya pembangkitan listrik. Joseph Pangalila dari Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengatakan, sejak 2025, ketersediaan batubara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkurang. Kebijakan pemotongan produksi batubara secara signifikan dikhawatirkan membuat pasokan semakin tersendat.
Menurutnya, agar PLTU andal, ketersediaan batubara disyaratkan memenuhi 25 hari operasi pembangkit (HOP). Namun, kondisi saat ini umumnya di bawah 10 hari. Bahkan, menurut Joseph, di sistem Jawa-Bali, hanya ada dua PLTU dengan ketersediaan batubara selama 25 HOP.
”Sekarang saja, dengan RKAB belum dikurangi, ketersediaan batubara sudah sangat kritis. Triwulan I-2026 ini kan masih pakai RKAB tahun lalu (tiga tahunan). Jadi, kalau pemerintah memutuskan RKAB baru akhir triwulan (I-2026) ini, bisa jadi beberapa supplier menyetop (pasokan) karena dia sudah melebihi kuota. Beberapa anggota kami concern akan itu,” ujar Joseph dalam diskusi ”Di Antara Kuota dan Kepastian: Ruang Gerak Industri di Tengah Penyesuaian RKAB” yang digelar APBI di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Batubara saat ini masih menjadi tulang punggung pembangkitan listrik di Indonesia dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap bauran ketenagalistrikan nasional. Di sisi lain, pemerintah menerapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Melalui kebijakan ini, perusahaan pertambangan batubara wajib mengalokasikan minimal 25 persen dari realisasi produksi tahun berjalan untuk kebutuhan domestik, khususnya pembangkit listrik dengan harga jual 70 dolar AS per ton.
Joseph menuturkan, dalam hitungannya, jika PLTU hendak dipastikan andal, pasokan batubara pada 2026 seharusnya dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun 2025. ”Sebab, tahun lalu, kan, kebanyakan PLTU kurang dari 10 hari (HOP). Jadi, kalau mau dua kali lipat, jumlahnya harus ditingkatkan, (sebaliknya) kalau ada pengurangan produksi batubara, justru akan berdampak signifikan,” tuturnya.
APLSI, imbuh Joseph, telah melaporkan kondisi tersebut kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menurutnya, situasi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah, agar kejadian pada awal 2022 tidak terulang.
Sebagai catatan, menjelang berakhirnya tahun 2021 pasokan batubara untuk PLTU tersendat akibat lonjakan harga batubara global, sehingga penjualan ekspor dinilai lebih menguntungkan dibandingkan memasok kebutuhan domestik. Dampaknya, ada ancaman krisis energi. Pemerintah lantas melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 selama satu bulan. Kebijakan itu dicabut setelah perusahaan menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban DMO.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary mengatakan, ”Kami terus berkoordinasi dengan (Kementerian) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” lewat pesan singkat, Rabu (25/2/2026). Adapun HOP untuk sistem Jawa-Madura-Bali ialah 11,67 hari.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot, di Jakarta, Jumat (27/2/2026) mengatakan, sejak pekan lalu, pihaknya berkoordinasi dengan PLN. Dari koordinasi tersebut, PLN diminta menyampaikan pembangkit-pembangkit mana saja yang mendesak (urgent) untuk kebutuhan pasokan batubara. Pasokan akan didatangkan dari DMO 30 persen dari total produksi.
”Masalahnya adalah bagaimana pengiriman dari lokasi tambang ke pembangkit-pembangkit, sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, ada pembangkit yang minimal cadangan energinya untuk 20 hari (operasi). Kalau kurang dari 20 hari, nanti akan dilihat, proses pengadaannya jangan sampai ada keterlambatan. Ini juga menjadi perhatian Pak Menteri (ESDM), jangan sampai ada pembangkit yang energi primernya terganggu,” kata Yuliot.
Seperti diketahui, di awal 2026, Kementerian ESDM meminta DMO minimal 30 persen khusus perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan izin usaha pertambangan (IUP) BUMN. Hal itu dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut tak mendapat pemangkasan produksi pada RKAB 2026.
Pemerintah menjamin
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Surya Herjuna, pada diskusi Selasa, mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan kontribusi komoditas batubara terhadap kepentingan negara dalam rencana penyesuaian RKAB 2026.
Pemerintah, kata Surya, akan mencermati perkembangan situasi ke depan. Evaluasi juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan negara, baik dari sisi penerimaan maupun pemenuhan kewajiban DMO.
”Termasuk supply (batubara) untuk kelistrikan. Perlu kami jamin agar tak ada pembangkit yang hari operasinya kurang dari 25 hari atau 15 hari,” ucapnya.
Seperti diketahui, hingga Maret 2026, perusahaan tambang batubara masih dapat menggunakan RKAB tiga tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan batas produksi maksimal 25 persen dari rencana tahunan. Setelah periode tersebut, persetujuan beralih ke RKAB tahunan seiring perubahan skema dari tiga tahunan menjadi satu tahun. Perusahaan diminta mengajukan kembali RKAB untuk 2026.
Proses persetujuan RKAB tahunan 2026 saat ini masih berlangsung. Menurut keterangan APBI, angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne ialah angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026. APBI berharap pemerintah meninjau kembali dengan pertimbangan skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menuturkan, APBI sebelumnya telah berkirim surat kepada pemerintah mengingat ada sejumlah potensi dampak pada perusahaan jika pemotongan produksi batubara dilakukan secara signifikan. ”Kalau kami lihat, (dengan pemotongan produksi tersebut), dari laporan, net profit margin dalam RKAB anggota (APBI) banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.
Chairman Indonesia Mining Institute Irwandy Arif menuturkan, perhatian utama pemerintah harus tertuju pada terpenuhinya kebutuhan batubara untuk PLTU. Pasokan dan ketersediaan batubara tersebut sangat menentukan keandalan sistem kelistrikan nasional, khususnya di Pulau Jawa sebagai pusat beban listrik terbesar. Keberlanjutan kontribusi pertambangan batubara terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga tidak dapat dipandang sebelah mata.
Ia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan keluhan para pelaku usaha pertambangan batubara. ”Sebab, keberlangsungan ini akan menentukan industri pertambangan dan ketahanan energi nasional ke depan. Ini yang diharapkan Presiden, ketahanan energi nasional dan hilirisasi. Kita perlu tetap berpegang agar industri batubara menunjang kesejahteraan rakyat,” kata Irwandy.
Menurut data Kementerian ESDM, realisasi produksi batubara nasional pada 2025 ialah 790 juta ton. Pada 2026, dengan adanya penyesuaian produksi, pemerintah memperkirakan target produksi kurang lebih 600 juta ton.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada