Bisnis Indonesia

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

PR Bahlil setelah Teken Aturan Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memiliki sejumlah pekerjaan rumah selanjutnya setelah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut berisi peta jalan untuk mengakhiri operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. S

trategi untuk menghentikan pemakaian listrik tenaga fosil tersebut mencakup pensiun dini PLTU batu bara  berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.

Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Bahlil juga menandatangani keputusan pensiun dini PLTU Cirebon I berkapasitas 650 megawatt (MW).

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengemukakan penerbitan aturan ini mencerminkan komitmen transisi energi Indonesia yang sudah dinyatakan sejak 2021. 

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan Permen ini menjadi dasar hukum penting yang akan memandu pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Fabby juga menekankan bahwa regulasi ini membuka peluang percepatan pensiun PLTU dengan tetap mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, biaya listrik, serta prinsip transisi energi yang berkeadilan. 

“Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism juga menjadi bukti bahwa pemberhentian operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal,” kata Fabby dalam siaran pers, Rabu (23/4/2025).

Fabby memaparkan bahwa proses menuju pensiun dini PLTU Cirebon I telah ditempuh sejak 2021, tetapi belum sepenuhnya mencapai akhir.

Dalam sepuluh tahun mendatang, PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP), di bawah supervisi pemerintah, harus merencanakan pembangunan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti kapasitas PLTU yang akan dihentikan.

“Selain itu, diperlukan penguatan jaringan listrik untuk mengintegrasikan masuknya pembangkit energi terbarukan, terutama yang bersifat variabel [variable renewable energy, VRE]. Tanpa langkah-langkah ini, rencana pensiun dini PLTU berisiko batal karena potensi kekurangan pasokan listrik pada 2035,” kata Fabby.

Fabby berharap pengalaman selama tiga tahun mempersiapkan pensiun dini PLTU Cirebon I dapat menjadi bahan pelajaran berharga dan meningkatkan keyakinan PLN, pemerintah dan listrik swasta untuk mengkaji kemungkinan pengakhiran operasi PLTU lainnya di masa mendatang.

Berdasarkan kajian IESR, untuk mendukung upaya mitigasi krisis iklim agar suhu bumi tidak melebihi 1,5°C, sebanyak 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 gigawatt (GW) perlu dipensiunkan pada periode 2022–2045.

Pada periode 2025–2030, IESR merekomendasikan penghentian operasional terhadap 18 PLTU berkapasitas total 9,2 GW, terdiri dari 8 PLTU milik PLN (5 GW) dan 10 PLTU milik pembangkit swasta (4,2 GW).

IDX Channel.com

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

24/04/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

24/04/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Ekonomi

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

24/04/25

Adaro, Arutmin Cs Segera Dikenai Tarif Baru Royalti Batu Bara, Ini Besarannya

Warta Ekonomi

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

24/04/25

APBI Nilai Kebijakan Batu Bara Trump Tak Ganggu Ekspor Indonesia

Majalah Tambang

Tayang pada

24 April 2025 pukul 00.00

24/04/25

AS Balik ke Batu Bara, Genjot Produksi Pasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh