Kontan

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

PP Turunan UU Minerba: Koperasi-Ormas-UKM Bisa Garap Tambang di Luar Batubara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menjelaskan potensi pemberian tambang diluar tambang bekas perjanjian Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Melansir dokumen PP yang diterima Kontan, Senin (06/10/2025) pada pasal 17 ayat 4, tertulis bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara akan diberikan secara prioritas kepada beberapa golongan, dengan detail sebagai berikut.

Baca Juga: Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas

Pasal 17 ayat 3:

(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh dengan cara

  1. lelang, atau

  2. pemberian prioritas.

Pasal 17 ayat 4:

(4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  1. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;

  2. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, dan

  3. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.

Adapun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, akan menjadi penentu dalam penetapan pemberian WIUP Mineral atau Batubara kepada Koperasi-UKM, Ormas, BUMN-BUMD, yang tertulis sebagai berikut:

Pasal 17 ayat 5:

(5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:

  1. lokasi WIUP:

  2. luas WIUP

  3. jenis komoditas.

Bisnis Indonesia

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

08/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

08/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

08/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

08/10/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Tayang pada

8 Oktober 2025 pukul 00.00

08/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh