Bloomberg Technoz

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

PP Resmi Terbit, Ini Daftar Tarif Baru Royalti Mineral-Batu Bara

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yang mencakup daftar tarif terbaru royalti mineral dan batu bara (minerba).

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Kedua beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.

Adapun, beberapa besaran tarif royalti dalam peraturan yang baru mengalami perubahan dari yang sempat disosialisasikan oleh Kementerian ESDM pada 8 Maret 2025.

“Setahu saya ada sedikit adjustment [dari sosialisasi awal],” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral (PPM) Ditjen Minerba Cecep Mochammad Yasin saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Berikut daftar tarif royalti minerba sesuai dengan PP No. 19/2025:

1. Batu bara

a. Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Harga batu bara acuan (HBA)

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

HBA

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

HBA

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.

b. Batu bara (underground)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

HBA

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

HBA

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

HBA

US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.

HBA > US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.

2. Gambut

Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.

3. Aspal

Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.

4. Mineral logam

Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Produk pengolahan seperti konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan 5% dari harga per ton.

Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton.

Besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Produk pemurnian yakni besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

5. Nikel

Tarif royalti Bijih nikel:

HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.

US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.

US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.

US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.

HMA > US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.

Bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Produk pemurnian nikel:

Nikel Pig Iron (NPI)

HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.

HMA > US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Nickel Matte

HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.

US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

HMA > US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

Ferro Nickel (FeNi)

HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

HMA > US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton

6. Bijih Mangan

Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton, sedangkan produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

7. Tembaga

a. Bijih tembaga:

HMA

US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton.

US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.

HMA > US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

HMA

US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.

US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.

US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.

US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.

US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.

HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton

b. Konsentrat tembaga:

HMA

US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 8% dari harga per ton.

HMA > US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

HMA

US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.

US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.

US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.

US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.

US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.

HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan): dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

c. Katoda tembaga

HMA

US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

d. Lumpur Anoda

Emas

HMA

US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.

US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.

US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.

US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.

US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.

HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce.

Perak: dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Platina (sebagai ikutan): dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce.

Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium: dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

8. Emas primer (emas sebagai logam utama)

HMA

US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.

US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.

US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.

US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.

US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.

HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce

9. Perak primer

Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

10. Timah

Logam timah:

HMA < US$20.000 dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

US$20.000 < HMA < US$30.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

US$30.000 < HMA < US$40.000 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

HMA > US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium: dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida © dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Zirkon/ liminit rutil: dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Spodomene: dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

REO: (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton

9. Bauksit

Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Produk pemurnian seperti chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

11. Timbal dan Seng

Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton

Produk pemurnian Buliion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Emas ikutan:

HMA

US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.

US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.

US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.

US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.

US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.

HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

12. Kromium

Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton sementara platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

13. Bismuth/Molybdenum/Antimony

Dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

14. Zenotin/Galena

Dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

15. Air Raksa

Dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton.

16. Titanium

Dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.

17. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit

Dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

18. Hafnium

Dikenakan tarif 2,5% dari harga per ton.

19. Strontium/Berilium/Osmium

Dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

20. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium

Dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

21. Perak Nitrat

Dikenakan tarif 4,% dari harga per ton.

22. Logam Kobalt

Dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

23. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte

Dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

24. Perak dalam Konsentrat Timbal

Dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.

25. Pasir Laut

Pasir laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

26. Intan

Dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.

(mfd/wdh)

Warta Ekonomi

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

16/04/25

APBI Nilai Kebijakan Batu Bara Trump Tak Ganggu Ekspor Indonesia

Majalah Tambang

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

16/04/25

AS Balik ke Batu Bara, Genjot Produksi Pasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap

Majalah Tambang

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

16/04/25

Berau Coal Gelar Pelatihan Pengolahan Produk Turunan Cokelat Bagi Masyarakat Lingkar Tambang

CNBC Indonesia

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

16/04/25

Bukan Pasar Utama, Tapi Begini Efek Tarif Trump ke Ekspor Batu Bara RI

Kontan

Tayang pada

16 April 2025 pukul 00.00

16/04/25

Bukit Asam (PTBA) Bakal Optimalkan Lagi Penjualan Batubara di Pasar Ekspor

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh