Bloomberg Technoz

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

Polri Petakan 1.517 Tambang Ilegal di RI: Emas, Batu Bara, Timah

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.

Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.

Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.

“Dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batubara, andesit, timah dan seluruhnya. Dan dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para penambang nakal tersebut beragam-ragam, mulai dari menambang tanpa izin, menambang tidak sesuai kaidah yang berlaku, hingga penambangan dilakukan diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Permasalahan di sektor pertambangan ini cukup, cukup kompleks. Di mana pelaku melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP sampai dengan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas dia.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

  1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

  2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

  3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal

  4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal

  5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

  6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

  7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

  8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

  9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal

  10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal

  11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal

  12. Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal

  13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

  14. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal

  15. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal

  16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.

  17. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal

  18. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal

  19. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal

  20. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal

  21. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

  22. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal

  23. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal

  24. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal

  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal

  26. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

  27. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

  28. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

  29. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

  30. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

  31. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

  32. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

  33. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Bisnis Indonesia

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

20/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

20/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

20/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

20/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

CNBC Indonesia

Tayang pada

20 Oktober 2025 pukul 00.00

20/10/25

351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh