BLOOMBERG TECHNOZ
Tayang pada
PNBP Minerba Moncer Saat Pertambangan Kontraksi, Apa Risikonya?
Bloomberg Technoz, Jakarta – Industri pertambangan nasional menghadapi tekanan akibat pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026, tetapi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) dilaporkan justru menguat.
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai lonjakan setoran PNBP minerba ke kas negara di tengah penurunan kinerja operasional industri pertambangan menyimpan potensi masalah teknis maupun legalitas yang patut diwaspadai pemerintah.
Menurut Bisman, situasi kontradiktif ini dipicu oleh dorongan agresif pemerintah dalam mengejar target penerimaan negara.
Langkah tersebut dinilai menciptakan fenomena 'overstretching' atau pemaksaan kapasitas fiskal terhadap pelaku usaha tambang yang sedang tertekan.
"Secara teori ekonomi industri pertambangan, kontraksi sektoral seharusnya berbanding lurus dengan penurunan PNBP. Jika produksi turun, tetapi PNBP justru melesat, artinya ada potensi overstretching ke para pelaku usaha tambang,” kata Bisman saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Jadi Bumerang
Dia menjelaskan tren penggelembungan setoran ke kas negara di tengah kontraksi industri tambang dapat menjadi bumerang bagi keberlanjutan sektor tersebut dalam jangka panjang.
Kebijakan yang terlalu berfokus pada target jangka pendek tanpa memperhitung arus kas perusahaan tambang berisiko memperburuk iklim investasi di sektor ekstraksi minerba.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu penghentian operasi sementara bagi perusahaan skala menengah dan kecil yang memiliki likuiditas terbatas.
"Jika industri terus diperas, perusahaan tambang akan kehabisan napas untuk mempertahankan standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga pencarian cadangan baru," tegas Bisman.
Revisi Tata Kelola
Guna mencegah dampak sistemis terhadap industri pertambangan, Pushep menyarankan agar pemerintah segera merevisi pendekatan tata kelola PNBP.
Kebijakan pemungutan hendaknya dibuat lebih fleksibel dengan mempertimbangkan siklus komoditas (commodity cycle) agar keberlanjutan usaha tetap terjaga.
"Harus ada keseimbangan antara hak negara mengambil bagian pendapatan dan kewajiban negara untuk menjaga daya tahan industri yang sedang menghadapi tekanan pasar," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi PNBP dari sektor energi dan tambang mencapai Rp96,26 triliun per Juli 2026. Angka tersebut mencapai 70,69% dari target PNBP sektor ESDM 2026 yang sebesar Rp136,18 triliun.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan capaian tersebut mencerminkan upaya kementerian mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.
"Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha," ujar Bahlil melalui pernyataan resmi akhir pekan lalu.
Bahlil tidak memerinci berapa setoran PNBP khusus dari sektor minerba hingga Juli. Namun, sebagai gambaran, pada Januari—April 2026 saja, subsektor minerba menjadi penyumbang utama dari PNBP ESDM dengan nilai Rp48,95 triliun, naik 6,21% year on year (yoy).
Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menjadi satu-satunya lapangan usaha yang mengalami kontraksi pada kuartal II-2026 yaitu sebesar 1,64% yoy, meskipun ekonomi Indonesia pada periode ini tumbuh 5,29% yoy.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud menjelaskan sektor pertambangan tercatat menyumbang porsi sekitar 8,87% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal II-2026.
Meski begitu, sektor pertambangan mengalami kontraksi akibat penurunan produksi bijih bauksit, timah, dan nikel. Dia juga mencatat belum pulihnya tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) turut memengaruhi hal tersebut.
Lapangan usaha utama yang memberi kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan dengan total mencakup 63,73% dari total PDB Indonesia.
Pada saat bersamaan, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026.
Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk target kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 ditetapkan sebanyak 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 sebesar 320,37 juta ton.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada