ASATU NEWS
Tayang pada
PMK 28/2026 Batasi Restitusi Pajak Perusahaan yang Ubah Laporan Keuangan
Pemerintah resmi memperketat aturan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa perusahaan yang melakukan penyajian ulang laporan keuangan atau restatement dilarang menggunakan jalur restitusi pendahuluan.
Langkah pengetatan syarat ini dilakukan dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyasar kategori wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kelompok ini sebelumnya memiliki hak mendapatkan pengembalian pajak tanpa melalui proses pemeriksaan penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Restatement sendiri merupakan tindakan revisi atas laporan keuangan yang sudah diterbitkan akibat adanya koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, hingga indikasi manipulasi data. Pemerintah menilai riwayat penyajian ulang tersebut menurunkan tingkat keandalan data keuangan dan meningkatkan risiko bagi negara.
Berdasarkan laporan IKPI, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi wajib pajak untuk masuk dalam kategori kriteria tertentu guna menikmati fasilitas tersebut. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut.
Selain durasi audit, opini yang diberikan harus berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni tanpa paragraf penjelas. Syarat berikutnya menegaskan bahwa laporan tersebut bukan hasil penyajian ulang, serta koreksi fiskal hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5 persen dari laba atau rugi fiskal dalam tiga tahun terakhir.
Ketentuan rotasi auditor juga menjadi poin krusial, di mana akuntan publik yang sama dilarang melakukan audit lebih dari lima tahun berturut-turut. Untuk pemenuhan syarat ambang batas koreksi dan rotasi auditor, wajib pajak diharuskan melampirkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani mandiri saat mengajukan permohonan.
Status larangan restatement ini bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku pada saat permohonan awal. Ketentuan tersebut tetap berlaku secara konsisten selama status wajib pajak kriteria tertentu masih aktif disandang oleh perusahaan bersangkutan.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada