ANTARA

Tayang pada

Permendag 15/2026 atur transisi ekspor batu bara melalui BUMN

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Muhammad Rivai Abbas mengatakan semangat utama beleid tersebut adalah menjadikan ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor.

Namun, lanjutnya, dalam sosialisasi Permendag Ekspor Sumber Daya Alam secara daring di Jakarta, Selasa, implementasinya dilakukan secara bertahap melalui masa transisi hingga akhir 2026.

"Ekspor komoditas strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh government ekspor, itu semangat awalnya. Namun demikian, tentu dalam perjalanannya memang perlu ada penyesuaian, dalam hal ini transisi yang dilakukan secara bertahap," ujar Rivai.

Rivai menjelaskan masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama periode tersebut, kegiatan ekspor masih dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan status eksportir terdaftar (ET) batu bara, namun diwajibkan menyampaikan laporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Dalam masa transisi itu, seluruh proses ekspor tetap menggunakan dokumen ET batu bara dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang telah beroperasi sebelumnya.

Selain itu, eksportir wajib menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data lain yang diperlukan kepada BUMN ekspor melalui sistem yang terintegrasi.

Adapun komoditas yang diatur dalam beleid tersebut mencakup delapan pos tarif, terdiri atas empat pos tarif turunan HS 2701, dua pos tarif turunan HS 2702, dan dua pos tarif turunan HS 2703.

Seluruhnya, tetap dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) berupa kewajiban ET dan LS.

"Dalam masa itu, dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada," katanya.

Mulai 1 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Pada tahap tersebut, seluruh proses ekspor mulai dari prakepabeanan, kepabeanan, hingga pascakepabeanan akan dilaksanakan oleh PT DSI.

Meski demikian, BUMN ekspor tetap diwajibkan memiliki ET batu bara dan laporan surveyor sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.

Untuk memperoleh ET, DSI harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau izin pengangkutan dan penjualan (IPP), serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.

Permendag 15 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah pengecualian terhadap kewajiban ET batu bara dan LS. Pengecualian tersebut berlaku untuk barang yang tidak ditujukan untuk kegiatan usaha, seperti keperluan penelitian dan pengembangan, barang contoh untuk pameran, serta barang re-ekspor yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis terpakai.

Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pelaku usaha yang produknya bukan batu bara namun memiliki kode harmonized system (HS) yang sama dengan komoditas batu bara yang dibatasi ekspornya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemegang ET batu bara yang izin usahanya telah berakhir tetapi masih memiliki stok hasil produksi saat izin tersebut masih berlaku.

Rivai menambahkan eksportir tetap memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan, baik untuk ekspor yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan perizinan ET batu bara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag 15 Tahun 2026 tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku izin usaha apabila berakhir lebih cepat.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh