Bloomberg Technoz

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

Pengajuan RKAB 2026 Ditenggat 15 November, ESDM Belum Kaji Sanksi

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyiapkan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang belum menyampaikan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2026 hingga batas waktu pelaporan pada 15 November 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan kementeriannya akan memantau proses pelaporan hingga akhir tenggat terlebih dahulu.

Setelah itu, baru akan diputuskan apakah perlu adanya perpanjangan laporan akibat permasalahan sistem, atau harus terdapat sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tambang yang belum melaporkan RKAB.

“Terakhir 15 November. Nanti kita lihat apakah ada sistem kami ada permasalahan atau tidak. Kalau selama sistem enggak ada masalah, ya sudah,” kata Tri di sela Minerba Convex 2025, dikutip Kamis (16/10/2025).

Adapun, aturan baru pengajuan RKAB kini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Lewat permen tersebut, pemerintah resmi mengembalikan periode pengajuan RKAB pertambangan menjadi 1 tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun.

Kementerian ESDM turut memasukkan sejumlah ketentuan baru berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses persetujuan RKAB pelaku usaha tambang.

Misalkan, pemberian batas waktu evaluasi dan perbaikan pengajuan RKAB selama satu pekan. Selanjutnya, Ditjen Minerba turut mematok evaluasi dan perbaikan dokumen RKAB sebanyak tiga kali kepada perusahaan.

Setelah evaluasi dan perbaikan RKAB rampung, Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya mesti memberi keputusan persetujuan atau penolakan permohonan RKAB paling lama 8 hari kerja.

Apabila tidak ada keputusan terkait dengan status persetujuan atau penolakan usulan RKAB itu, maka sistem akan secara otomatis memberi persetujuan untuk RKAB baru tersebut.

“Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud, persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis,” dikutip dari Pasal 6 ayat (6) permen tersebut.

Ihwal sistem informasi itu, Kementerian ESDM turut mendorong integrasi pertukaran data antar muka sistem RKAB dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem online single submission (OSS).

Di sisi lain, perusahaan tambang mesti mengajukan usulan RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya, untuk bisa mendapat persetujuan dokumen tambang sebelum tahun berjalan berakhir.

Beleid ini juga ikut mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengerek produksi melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah sanksi itu di antaranya pengurangan rencana produksi tahun berikutnya dan kewajiban membayar iuran atas kelebihan realisasi produksi tersebut.

Selain itu, pelaku usaha mesti menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum permen anyar ini terbit.

Kendati demikian, Bahlil tetap memberi masa tenggang sampai dengan 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tapi belum mendapatkan persetujuan sampai akhir periode 2025.

Sekadar catatan, Kementerian ESDM sebelumnya menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon. Adapun, RKAB batu bara disetujui sebanyak 587 untuk produksi sebanyak 917,16 juta ton pada 2025.

Bisnis Indonesia

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

17/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

17/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

17/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

17/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

CNBC Indonesia

Tayang pada

17 Oktober 2025 pukul 00.00

17/10/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh