Sindo News
Tayang pada
10 Oktober 2025 pukul 00.00
Penetapan PP 39 Tahun 2025 Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo
JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara ( Minerba ). Salah satu yang diatur PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batubara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Hal ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi. Menurut Kholid, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batubara, lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.
“Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74% diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batubara tinggi. PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Senada, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan PLN siap menjalankan mandat sebagai badan usaha milik negara penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.
"Terima kasih kepada Pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya. Rizal mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.
Sumber:
Artikel Lainnya
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Tayang pada
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Tayang pada
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Tayang pada