Kontan

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

Penerimaan Negara Digenjot! Emas dan Batubara Dikenai Bea Keluar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati peningkatan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Target tersebut ditetapkan pada kisaran 1,18% hingga 1,30% terhadap PDB, naik dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang sebesar 1,21%.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat.

Produk Emas dan Batubara Bakal Dikenai Bea Keluar

Salah satu kebijakan utama untuk mendorong pencapaian target tersebut adalah perluasan basis penerimaan bea keluar, termasuk terhadap produk emas dan batubara yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar barang ekspor yang dikenai bea keluar.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pengaturan teknis mengenai pengenaan bea keluar ini akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batubara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," jelas Misbakhun dalam Rapat Panja Penerimaan, Senin (7/7).

Bea Keluar Jadi Alternatif Baru Setelah Masa Ekspor Bahan Mentah Berakhir

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebut bahwa selama ini sejumlah produk bahan mentah, termasuk dari sektor pertambangan, tidak dikenai bea keluar. Namun, tren tersebut dipastikan akan berubah seiring dengan berakhirnya masa ekspor bahan mentah secara bebas.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024, yang menjadi dasar hukum pengenaan bea keluar pada ekspor barang tertentu. Saat ini, batubara dan emas belum termasuk dalam daftar barang yang dikenai bea keluar berdasarkan regulasi tersebut.

Batubara Selama Ini Hanya Dikenai PNBP

Sebagai informasi, komoditas batubara selama ini hanya dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025, yang merupakan perubahan atas PP No. 15/2022. Tarif PNBP batubara mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, dengan rincian sebagai berikut:

HBA < US$70/ton: tarif PNBP 15%

HBA US$70 – < US$120/ton: tarif 18%

HBA US$120 – < US$140/ton: tarif 19%

HBA US$140 – < US$160/ton: tarif 22%

HBA US$160 – < US$180/ton: tarif 25%

HBA ≥ US$180/ton: tarif 28%

IDX Channel.com

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

08/07/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

08/07/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

08/07/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

08/07/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Tayang pada

8 Juli 2025 pukul 00.00

08/07/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh