TAMBANG
Tayang pada
8 Januari 2026 pukul 00.00
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan beralih sepenuhnya ke jalan khusus pertambangan.
“Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan,” demikian bunyi Diktum Keempat pada beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2025 tersebut.
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai 1 Januari 2026, di mana setiap perusahaan tambang batu bara diwajibkan memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil tambangnya menggunakan jalan khusus pertambangan.
“Memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum,” demikian bunyi Diktum Kelima.
Meski kebijakan tersebut telah berlaku selama sepekan, praktik pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Sejumlah perusahaan tambang dilaporkan masih “kucing-kucingan” memanfaatkan jalan umum untuk mengangkut batu bara. Di sisi lain, ada pula perusahaan yang memilih menghentikan sementara operasional angkutannya. Kondisi ini berdampak pada belasan ribu sopir truk yang terpaksa dirumahkan.
Di Sumatera Selatan, tercatat terdapat sekitar 60 perusahaan tambang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 perusahaan diketahui belum memiliki jalan khusus angkutan tambang. Dari 28 perusahaan itu, enam di antaranya telah menyatakan komitmen untuk membangun jalan khusus. Sementara sisanya masih berada dalam berbagai tahap, mulai dari menyatakan komitmen hingga berupaya menggunakan akses jalan milik pihak lain.
UU Minerba Wajibkan Pemegang IUP/IUPK Bangun Jalan Khusus
Sejatinya, apa yang diinstruksikan Gubernur Sumatera Selatan bukanlah hal baru. Larangan pengangkutan hasil pertambangan melalui jalan umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di Sumatera Selatan, melainkan mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi Pasal 91 Ayat 1 pada UU tersebut.
Jalan pertambangan yang dimaksud merupakan jalan khusus yang dapat dibangun secara mandiri oleh pemegang izin atau melalui kerja sama dengan pihak lain yang telah memiliki infrastruktur jalan yang layak untuk dijadikan jalur pertambangan, dengan tetap memenuhi seluruh aspek keselamatan.
“Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan: a. pemegang IUP atau IUPK laun yang membangun jalan pertambangan; atau b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan pertambangan,” demikian bunyi Ayat 2 pasal 91.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada