Bisnis Indonesia
Tayang pada
6 Februari 2026 pukul 00.00
Pemprov Sumsel Dispensasi Crossing Truk Batu Bara di Jalan Nasional Lahat
Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menyetujui pemberian toleransi penggunaan crossing atau penyeberangan jalan nasional bagi angkutan batu bara milik PT Servo Lintas Raya (SLR) di wilayah Kabupaten Lahat.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani surat keputusan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum per 1 Januari 2026. Namun, dari kondisi di lapangan masih terdapat sejumlah perusahaan yang meminta adanya pelonggaran, lantaran belum memiliki jalan khusus.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT SLR mengajukan permohonan toleransi pada 19 Januari 2026. Permohonan yang diajukan yakni diskresi perlintasan sebidang Jalan Nasional KM 181+091 dan Jalan KM 48.
“Berdasarkan hasil rapat tim verifikasi tanggal 31 Januari 2026, maka perusahaan diberikan toleransi crossing jalan nasional [Jalan Lintas Muara Enim-Lahat],” ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, dikutip dalam surat, Kamis (5/2/2026).
Toleransi diberikan selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, antara lain mendahulukan pengguna jalan umum di lokasi crossing, memasang warning light serta rambu lalu lintas, dan membangun pos pantau dengan menempatkan petugas pengawas lalu lintas dari Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten kota, serta flagman dari pihak perusahaan.
Selain itu, angkutan batu bara dilarang parkir di bahu jalan di sekitar lokasi crossing. Perusahaan juga diwajibkan menjaga kebersihan jalan dengan melakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang dilalui.
“Pemprov Sumsel menegaskan apabila terjadi kerusakan jalan di lokasi crossing, maka perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Edward menyebut, perusahaan juga wajib menyampaikan data kendaraan angkutan batu bara yang melintas, termasuk jenis kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
“Apabila selama masa toleransi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka toleransi crossing jalan nasional tersebut akan dicabut,” pungkasnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada