RRI
Tayang pada
17 Desember 2025 pukul 00.00
Pemkab Muba Larang Angkutan Batubara di Jalan Umum
KBRN, Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melarang angkutan batubara di jalan umum kabupaten itu mulai 1 Januari 2026. Larangan itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025.
“Instruksi ini secara mutlak menetapkan bahwa seluruh kegiatan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan dalam rapat di Ruang Randik (15/12/2025). Rapat tersebut menegaskan menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menerapkan instruksi larangan.
“Demi memulihkan kerusakan jalan umum dan menekan angka kecelakaan, Pemkab Muba akan tegas melarang. Larangan ini akan segera diterapkan,” sambung Alva.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Musni Wijaya, memaparkan, instruksi ini telah menjadi dasar penegakan hukum dan disebarluaskan ke seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Perusahaan diwajibkan menggunakan jalur khusus atau angkutan kereta api.
“Namun, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa masa transisi kurang lebih satu tahun dinilai terlalu singkat untuk pembangunan hauling road baru yang memerlukan proses pembebasan lahan yang panjang. Kekhawatiran terbesar datang dari perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memiliki modal besar untuk membangun jalur sendiri,” jelasnya.
Dalam menyikapi hal ini, Kadishub menawarkan skema kolaborasi, yaitu penggunaan bersama jalur khusus (shared facility) atau memanfaatkan fasilitas kereta api. Menurutnya PT Marga Bara Jaya, sebagai salah satu perusahaan yang telah mengoperasikan hauling road sejak tahun 2023, menyatakan kesediaannya untuk skema sharing.
“Namun, perwakilan perusahaan tersebut juga mencatat bahwa jalur mereka hanya mampu menampung maksimal 2.000 unit truk per hari. Sementara total angkutan yang masih di jalan umum mencapai lebih dari 5.000 unit, menyisakan selisih sekitar 3.000 unit yang belum terfasilitasi,” jelas Musni.
Poin krusial yang muncul dalam rapat adalah masalah biaya sewa jalur khusus. Konsorsium Angkutan Batubara (KAB) mengeluhkan bahwa biaya sewa yang ditawarkan oleh PT Marga Bara Jaya saat ini terlalu tinggi.
“Angkutan khawatir akan membuat biaya operasional membengkak dan harga jual batubara menjadi tidak kompetitif. KAB secara resmi memohon agar Pemerintah Kabupaten bertindak sebagai fasilitator atau mediator untuk mencapai kesepakatan harga yang adil,” rinci Musni menyampaikan keluahan angkutan batubara.
Menyikapi kebuntuan ini, Pemerintah Kabupaten Muba, melalui Kadishub, menyimpulkan bahwa Dinas Perhubungan akan segera memfasilitasi negosiasi khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya. Bahkan, disepakati opsi terakhir, jika negosiasi gagal, pemerintah kabupaten akan mengajukan usulan penetapan tarif batas atas (ceiling price) kepada Gubernur.
Opsi ini, meskipun ditentang oleh perusahaan kompetitor seperti PT Artha Ku Prima Energi karena dianggap merusak iklim investasi dan intervensi harga. Ditegaskan oleh Kadishub sebagai jaminan terakhir untuk memastikan seluruh angkutan batubara mematuhi instruksi tepat waktu.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada