Business Insight
Tayang pada
3 Agustus 2025 pukul 00.00
Pemerintah Umumkan Besaran Bea Keluar Batubara dan Emas Bulan Ini
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, besaran persentase bea keluar (BK) atas ekspor batubara dan emas akan diumumkan pada Agustus 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembahasan mengenai besaran BK atas ekspor batubara dan emas sudah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (31/7). "Salah satunya membahas (BK ekspor batubara dan emas)," katanya kepada KONTAN, Jumat (1/8).
Sayang, Tri belum bisa membeberkan detail mengenai besaran BK kedua komoditas tambang tersebut. Yang pasti, Kementerian ESDM akan mengumumkannya secara resmi karena sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha. "Tapi, untuk angkanya, nanti (diumumkan). Ya, Agustus lah," ungkap dia. Tapi, menurut Tri, ada angka persentase BK tertentu yang pemerintah terapkan kala batubara dan emas mencapai harga tertentu. Saat ini, harga batubara mengacu pada
Harga Batubara Acuan (HBA) dan emas berdasarkan Harga Patokan Emas (HPE).
Sebagai gambaran, untuk batubara, Tri menjelaskan, hitungan dasar bea keluar bakal merujuk ke HBA nol atau HBA 0 yang memiliki kalori tertinggi, dengan nilai kalori 6.322 kcal per kg GAR.
"Perhitungan kasarnya adalah, misalnya, batubara kalori 5.000 (kcal per kg GAR). Berarti, kalau cara perhitungan kasarnya, (BK kalori) 5.000 (kcal per kg GAR) dibagi 6.322 kemudian dikali HBA saat itu berapa," jelasnya.
Informasi saja, pemerintah bersama DPR sepakat, ada pengenaan bea keluar bagi batubara dan emas yang akan berlaku mulai 2026. Keputusan ini muncul seiring dengan usulan kenaikan target penerimaan negara dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Usulan tersebut tertuang dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 tertanggal 7 Juli 2025 lalu.
Poin ketiga laporan itu menyebutkan, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya adalah dengan melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar. Di antaranya terhadap ekspor produk emas dan batubara domestik.
Cuma, pelaku industri keberatan dengan kebijakan BK atas ekspor batubara dan emas. Direktur Utama PT
Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta, pemerintah mempertimbangkan lagi kebijakan bea keluar terhadap ekspor batubara, terutama di tengah kondisi harga yang belum pulih sepenuhnya.
"Kalau kondisi lagi seperti sekarang, ya, mohon dipertimbangkan kembali. Tapi, kalau situasinya sudah bagus, ya, enggak ada issue (masalah) lah, ya," sebutnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy berpendapat, rencana pemerintah menerapkan bea keluar atau pungutan negara atas komoditas tambang, khususnya batubara, hanya menambah beban industri. "Pengenaan bea keluar di tengah harga batubara yang berada pada tren penurunan, akan semakin memukul produsen," tegasnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Tayang pada
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Tayang pada