Bisnis Indonesia

Tayang pada

Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Minerba, Cek Dampaknya ke Emiten Tambang

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kenaikan royalti minerba melalui revisi PP 19/2025. Peraturan ini diperkirakan dapat menekan margin emiten tambang.

Tim BRI Danareksa Sekuritas menjelaskan pemerintah saat ini tengah mengkaji kenaikan royalti Minerba melalui revisi PP 19/2025, sekaligus membuka opsi penerapan skema bagi hasil ala migas untuk sektor tambang.

“Potensi dampak ke emiten pertambangan salah satunya adalah margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti,” tulis Tim BRI Danareksa Sekuritas, Jumat (9/5/2026).

Selain itu, menurut BRI Danareksa Sekuritas, ketidakpastian regulasi dapat menahan ekspansi dan investasi emiten tambang. Sentimen pasar terhadap sektor tambang juga akan cenderung negatif dalam jangka pendek.

“Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global,” ujar BRI Danareksa Sekuritas.

Adapun sebelumnya, usulan ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah hingga 2,86% pada perdagangan akhir pekan, Jumat (8/5/2026). Sejumlah saham emiten tambang mineral mengalami penurunan dalam.

Sejumlah saham seperti TINS misalnya turun hingga 14,88% pada perdagangan Jumat. Lalu saham INDY turun 14,82%, saham INCO turun 13,89%, ARCI turun 13,71%, hingga saham MDKA melemah 13,12%.

Di sisi lain, Head of Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia Suryanata menuturkan IHSG masih belum cukup kuat untuk berbalik arah, dengan adanya kebijakan royalti minerba ini.

Menurutnya, saat ini pelaku pasar juga masih harus memperhatikan faktor eksternal lain seperti arah konflik AS–Iran, harga minyak dunia, stabilitas rupiah, hingga kebijakan domestik terbaru terkait kenaikan royalti minerba melalui PP No.19/2025 yang berpotensi menekan margin sektor tambang tertentu.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh