Bloomberg Technoz
Tayang pada
2 Mei 2025 pukul 00.00
Pemerintah Kaji Cukai Batu Bara, Begini Respons Penambang
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri pertambangan batu bara mengaku belum mengetahui detail dan belum pernah diminta pendapat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ihwal wacana pengenaan cukai untuk sepeda motor dan batu bara.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan pengenaan cukai tersebut.
“Secara asosiasi kami belum pernah dipanggil terkait hal ini. Jadi bagaimana penerapannya juga belum jelas,” kata Gita saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Bagaimanapun, dia menilai wacana pengenaan cukai tersebut tidak relevan dengan kondisi pasar batu bara saat ini.
Apalagi, belum lama ini ini komoditas batu bara baru sudah dikenakan kenaikan tarif royalti yang baru dan penetapan harga batu bara acuan (HBA) untuk kegiatan ekspor.
“Selama ada tambahan biaya, akan tidak relevan dengan kondisi market [harga] saat ini. Sudah ada berbagai ketentuan perpajakan lainnya yang menjadi kewajiban untuk pelaku usaha,” ujarnya.
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku baru mengetahui adanya wacana pengenaan cukai untuk batu bara dan sepeda motor.
“Boro-boro [diajak diskusi] ini baru tahu dari teman wartawan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan IMA akan mengkaji lebih lanjut terkait rencana pemerintah tersebut. “Masih mempelajari laporan DJBC,” tambahnya.
Saat ini, tren harga si batu hitam masih bergerak di bawah US$100/ton. Pada penutupan Selasa (29/4/2025), harga batu bara di pasar ICE Newcastle untuk kontrak pengiriman bulan depan ditutup di US$97,25/ton, naik 1,73% dari hari sebelumnya.
Selama empat hari terakhir, harga batu bara terdongkrak 3,79%. Dalam sepekan terakhir, harga batu bara naik 3,57%.
Sekadar catatan, wacana penerapan cukai untuk sepeda motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.
Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020—2024.
Salah satu Renstra tersebut yakni “Penerimaan Negara yang Optimal”. Salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan "kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara."
Sayangnya, Bea Cukai tidak menuliskan lebih lanjut rincian hasil dari kajian penerapan cukai sepeda motor dan batu bara tersebut.
(mfd/wdh)
Sumber:
Artikel Lainnya
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Tayang pada
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Tayang pada
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Tayang pada
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Tayang pada