KONTAN
Tayang pada
Pebisnis Batubara Soroti Hambatan Birokrası
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan besi paduan (ferro alloy). Mulai Senin (1/6), pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepadaPT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT DSI mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan setelah tiga bulan penerapan kebijakan ini.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI dapat berlaku paling lambat 1 Januari 2027.
Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan batubara memberikan sejumlah catatan atas penerapan kebijakan tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengungkapkan bahwa meskipun sistem telah berjalan, pelaku usaha masih memitigasi risiko hambatan atau bottleneck dalam proses verifikasi.
Gita juga menyoroti kendala teknis yang sempat terjadi dalam pengurusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Padahal, rantai pasok batubara sangat sensitif terhadap waktu. Karena itu, hambatan birokrasi dapat langsung memicu demurrage atau denda kapal. Jika terjadi, kondisi tersebut akan menambah beban perusahaan.
"Kami masih menyesuaikan diri dengan sistem baru ini. Meskipun sistem sudah berjalan, kami masih memitigasi risiko bottleneck dalam proses verifikasi. Rantai pasok batubara sangat sensitif terhadap waktu. Hambatan birokrasi dapat langsung memicu demurrage yang akan sangat membebani arus kas perusahaan," kata Gita kepada KONTAN, kemarin.
Penyesuaian kontrak
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan seharusnya perusahaan sudah dapat melaporkan proses ekspor pada hari pertama implementasi kebijakan ini. Namun, menurut Singgih, banyak perusahaan yang masih memerlukan penyesuaian karena terikat klausul kerahasiaan atau confidentiality clause dalam kontrak dengan pembeli.
Untuk melakukan penyesuaian kontrak, perusahaan pada umumnya terlebih dulu memerlukan kejelasan dari sisi regulasi, baik melalui peraturan pemerintah maupun aturan turunannya. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada para pembeli (buyer) di luar negeri.
IMEF juga menyoroti posisi PT DSI dalam pengelolaan risiko komersial (commercial risk management). Dalam hal ini, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme penetapan harga jual beli batubara (coal pricing) yang akan digunakan
PT DSI.
Singgih mencontohkan persoalan penalty dan claims apabila terjadi penalti kualitas batubara, penolakan muatan, maupun demurrage di pelabuhan muat. Menurutnya, aspek-aspek tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Tak cukup hanya menyiapkan aspek administrasi dan komersial, Singgih menekankan PT DSI juga perlu memetakan rantai pasok hingga ke hulu tambang. Pasalnya, banyak perusahaan kecil melakukan ekspor dengan pola joint cargo, bukan sebagai eksportir tunggal dalam satu pengiriman (shipment).
"PT DSI harus melakukan mitigasi teknis secara detail sejak dari hulu, mulai dari aktivitas penambangan, hauling, kapasitas stockpile, hingga kecepatan pelayanan di pelabuhan muat," tegas Singgih.
Merujuk data APBI-ICMA, ekspor batubara Indonesia pada periode Januari-April 2026 tercatat 151,57 juta ton. Angka ini turun 11,10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 170,5 juta ton.
China masih menjadi tujuan utama ekspor batubara Indonesia pada periode Januari-April 2026 dengan volume 54,08 juta ton. Posisi berikutnya ditempati India 29,56 juta ton, Filipina 12,01 juta ton, Vietnam 10,49 juta ton, Taiwan 3,5 juta ton, serta negara lainnya dengan total volume 41,93 juta ton.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada