KOMPAS
Tayang pada
31 Maret 2026 pukul 00.00
Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Ahli Sebut Hilangkan Penerimaan Tambahan Indonesia
KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, bea keluar atau pajak ekspor batu bara urung diberlakukan pada Rabu (1/4/2026).
"Saya pikir belum (berlaku per 1 April 2026) karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan," kata Bahlil, dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, mulanya pemberlakuan pajak ekspor batu bara direncanakan berlaku pada awal Januari 2026. Namun, kebijakan pajak ekspor batu bara kembali ditunda karena masih tertahan di meja pembahasan teknis lintas kementerian.
Pajak ekspor batu bara kembali ditunda
Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN), Tata Mustasya mengingatkan, penundaan pajak ekspor batu bara berlarut-larut ini akan menghilangkan momentum tambahan penerimaan negara.
Apalagi Indonesia sedang menghadapi kemungkinan kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akibat ketegangan geopolitik akibat konflik Amerika Serikat-Israel lawan Iran, yang berujung defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan analisis SUSTAIN, potensi penerimaan dari bea ekspor batu bara ini sangat krusial karena diproyeksikan mampu menutup hingga 10 persen defisit APBN.
Hal itu sekaligus menjadi "benteng" agar defisit anggaran tidak melampaui ambang batas tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Mengacu pada harga acuan batu bara (HBA) periode kedua Maret 2026 dan asumsi produksi 800 juta ton, pemberlakuan pajak ekspor batu bara berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 62,9 triliun.
Nilai ini setara dengan sekitar 9,1 persen dari defisit APBN 2026 yang mencapai Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.
Jika harga minyak mencapai 100 dollar Amerika Serikat per barel dan tidak ada penerimaan baru yang jumlahnya signifikan, defisit APBN bisa meningkat sekitar Rp 200 triliun dan melampaui tiga persen PDB.
Menurut Tata, pemberlakuan pajak batu bara sangat mendesak untuk menyelamatkan fiskal di tengah tekanan eksternal.
Ia menganggap pemberlakuan pajak batu bara merupakan kebijakan yang paling memungkinkan untuk segera diimplementasikan.
"Di tengah situasi Timur Tengah yang kian memanas dan mengancam stabilitas energi dunia, Indonesia perlu segera menemukan sumber penerimaan baru yang tidak berdampak signifikan kepada masyarakat dan perekonomian," ujar Tata dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (30/3/2026).
"Pertambangan batu bara selama ini memperoleh super normal profit dan ditambah oleh windfall profit yang terjadi akibat kenaikan harga dalam satu bulan terakhir," tambah dia.
Tata menambahkan, semestinya koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemberlakuan kebijakan pajak ekspor batu bara.
Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN dan transisi energi yang mendesak. Pengalihan dana dari sektor ekstraktif ke energi terbarukan akan mempercepat ketahanan energi sekaligus menciptakan struktur fiskal yang jauh lebih sehat ke depannya.
Oleh karena itu, Tata menekankan porsi terbesar dari hasil pajak ekspor batu bara perlu dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan.
“Diversifikasi energi merupakan satu-satunya jalan keluar untuk menjamin ketahanan energi kita," tutur Tata.
Sebelumnya, Tata menilai, transisi energi di Indonesia semakin realistis dan memang sangat relevan dengan situasi saat ini.
Apalagi eskalasi konflik Amerika Serikat-Israel versus Iran berpotensi memicu volatilitas harga bahan bakar fosil global dan mengancam ketahanan energi Indonesia.
Ia mengusulkan beberapa kebijakan kunci yang perlu dijalankan Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi yang baru dibentuk, salah satunya adalah insentif yang jelas dan konsisten untuk energi baru terbarukan (EBT) bersamaan dengan disinsentif batu bara.
Insentif penting bagi pembiayaan dan investasi EBT di tengah ruang fiskal yang sangat sempit.
"Dengan insentif yang tepat, transisi energi bukan merupakan agenda yang mahal dan kompleks,” kata Tata.
Indonesia juga memiliki potensi sumber pendanaan tambahan dari pungutan batu bara. Kendati pemerintah sudah berencana menerapkan bea keluar batu bara sejak awal Januari 2026, sampai saat ini pelaksanaannya masih tertunda.
Tata menganggap, pendanaan dari batu bara bisa mengakselerasi pengembangan EBT di Indonesia.
Analisis SUSTAIN menunjukkan, pungutan produksi batu bara berpotensi menghasilkan hingga Rp 675 triliun selama periode RUPTL 2025–2034.
Bahkan, dalam skenario paling konservatif, selama sisa empat tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, potensi pembiayaan yang bisa dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp 360 triliun.
Dengan estimasi pemerintah bahwa program 100 GW (giga-watt) tenaga surya membutuhkan sekitar 100 miliar dolar AS atau Rp 1.690 triliun.
Artinya, biaya pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala desa berkapasitas satu mega-watt sekitar Rp 20 miliar, dengan pendapatan tersebut dapat membiayai instalasi tenaga surya di sekitar 18.000 desa, mencakup lebih dari 20 persen seluruh desa di Indonesia.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada