KOMPAS
Tayang pada
19 Desember 2025 pukul 00.00
Negara Perketat Sistem, PNBP Tambang Tak Lagi Boleh Bocor
Relatif tingginya harga komoditas mineral dan batubara dalam beberapa tahun terakhir telah mendongkrak penerimaan negara dari subsektor pertambangan. Namun, potensi kebocoran penerimaan masih tetap ada, terutama akibat maraknya pertambangan tanpa izin. Karena itu, penguatan sistem terpadu dalam pemantauan kegiatan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah perlu konsisten agar optimalisasi penerimaan negara tercapai.
Dalam beberapa tahun terakhir, mineral dan batubara (minerba) menjadi subsektor yang paling berkontribusi dalam realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Menurut data Kementerian ESDM pada 2024, kontribusi PNBP dari minerba sebesar Rp 140,46 triliun. Sementara itu, hingga Juni 2025, kontribusinya telah mencapai Rp 66,63 triliun.
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) M Toha, dihubungi pada Kamis (18/12/2025), mengatakan, PNBP yang termasuk di dalamnya royalti, dipengaruhi tiga faktor utama. Ketiganya ialah tarif royalti, harga jual komoditas, dan volume produksi dari kegiatan pertambangan secara keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, pemantauan secara digital, akurat, dan realtime dalam setiap transaksi pertambangan krusial. Ia pun mengapresiasi adanya peningkatan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. ”Seperti dengan MOMS (Minerba Online Monitoring System). Semua demi mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan negara dari pertambangan,” kata Toha.
Menurutnya, penguatan sistem digital melalui aplikasi terpadu juga bisa menekan kebocoran penerimaan negara dari transaksi di sektor pertambangan. Namun demikian, hal itu bukan berarti potensi kebocoran benar-benar tidak ada. Terlebih jika dikaitkan dengan masih maraknya praktik pertambangan tanpa izin (peti). Dua komoditas yang acap kali disorot dalam praktik peti ialah emas dan timah.
”Aktivitas ilegal mining masih terjadi, seperti di timah dan emas. Akibatnya negara tidak mendapat bagian dari hasil penjualan barang tambang tersebut, karena memang tidak tercatat di dalam sistem,” lanjut Toha.
Oleh karena itu, upaya menekan kebocoran penerimaan negara berkaitan dengan mengatasi praktik peti di Indonesia. Penguatan sistem pemantauan pertambangan oleh pemerintah juga sedianya bisa dijalankan secara konsisten, sehingga turut memperketat kebocoran penerimaan negara, baik dari pertambangan berizin maupun praktik peti. Apabila demikian, penerimaan negara dari pertambangan bisa semakin optimal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini, pengaturan penerimaan negara dari pertambangan dikembangkan dengan prinsip transparan, ketertelusuran penuh, dan integrasi lintas kementerian serta lintas sistem. Seluruh proses dipastikan terpantau mulai dari produksi tambang, pengangkutan, hingga penjualan.
”(Proses) ini semakin terkendali dengan adanya MOMS, modul verifikasi penjualan, PNBP elektronik (e-PNBP), dan verifikasi oleh surveyor. Alur tata niaga ini, lintas kementerian, untuk mencegah adanya celah pengawasan,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain melalui laut, Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyoroti juga alur tata niaga produk tambang melalui jalur darat. Menurutnya, perlu ada kepastian pendataan terkait volume dan kualitas bijih dari sejak ditambang hingga ke smelter-smelter. Pencatatan secara realtime terkait hal tersebut mesti dipastikan dan dapat diakses oleh semua pihak.
Ia pun mendorong Kementerian ESDM untuk mengeluarkan peraturan terkait perhitungan PNBP dari jalur darat tersebut. ”(Realisasi) PNBP akan sangat ditentukan dari transparansi, baik dari volume maupun kualitas ore,” ucap Sugeng.
Terkait hal itu, Tri mengemukakan, jembatan timbang menjadi instrumen utama untuk memastikan akurasi tonase, legalitas, hingga pembayaran royalti. Namun, diakuinya, saat ini masih ada keterbatasan pengawasan jika melibatkan kewenangan kementerian/lembaga lain, seperti penghitungan di smelter yang tidak berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM (smelter yang tidak terintegrasi dengan pertambangan). Ia berjanji akan berdiskusi dan mencari solusi dari sejumlah kendala tersebut.
Lelang ”stockpile”
Di tengah upaya penguatan sistem monitoring terpadu pertambangan minerba, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk pertama kalinya melakukan lelang terbuka stockpile (persediaan/timbunan) bauksit yang dikuasai negara. Lelang melalui aplikasi lelang.go.id itu dilakukan terhadap lebih dari 629.000 ton bauksit di Kepulauan Riau. Adapun masa lelang adalah 16-22 Desember 2025.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengemukakan, inisiatif lelang ialah tindak lanjut Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menurut Jeffri, jika nanti ditemukan stockpile minerba, pada bauksit maupun komoditas lain, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai barang yang dikuasai negara, untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM. Langkah tersebut antar alain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
”Proses ini fair (adil dan terbuka), maka kami mengajak seluruh pihak yang memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti pelelangan ini,” ucap Jeffri.
Sebagai informasi, stockpile bauksit tersebut bukan berasal dari hasil perkara pidana maupun kegiatan penambangan ilegal, melainkan sisa hasil tambang yang berasal dari sejumlah perusahaan. Sebab, saat izin berakhir, maka secara hukum pengelolaan usaha pertambangan kembali menjadi kewenangan pemerintah, termasuk terhadap hasil pertambangan oleh pemilik izin sebelumnya.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada