KONTAN

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

Menkeu Akui Kebijakan Bea Keluar Batubara Alot, Ini Komentar Pengusaha Batubara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal langkah Kementerian Keuangan yang akan menerapkan pungutan bea keluar (BK) batubara pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pungutan bea keluar batubara diimplementasikan pada 2026. Tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah di kisaran 1% hingga 5%.

Meski begitu, hingga kuartal I-2026, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan. Purbaya mengakui masih ada penolakan dari sejumlah pihak yang menjadi penyebab tertundanya penerbitan aturan tersebut. "Masih ada yang protes," kata dia, Jumat (13/3).

Mengomentari pernyataan Menkeu Purbaya, APBI menilai kebijakan pungutan BK batubara perlu mempertimbangkan sudut pandang pelaku usaha dan beban yang ditanggung industri batubara. "Hal yang kami sampaikan pada dasarnya adalah permohonan agar kebijakan ini dapat didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha, sehingga berbagai pertimbangan di industri dapat ikut diperhitungkan," ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, Minggu (15/3).

Dia menambahkan, hal ini diperlukan agar kebijakan BK batubara menjadi lebih komprehensif dengan mempertimbangkan beban, kewajiban pemenuhan dalam negeri dalam bentuk DMO dan dinamika pasar global yang terus mengalami perubahan. "Hal ini bukan dalam konteks penolakan, melainkan agar desain kebijakan dapat melihat secara lebih komprehensif situasi yang dihadapi industri saat ini, termasuk dinamika pasar global, struktur biaya produksi, serta berbagai kewajiban yang sudah melekat pada sektor batubara seperti royalti dan DMO," jelas Gita.

APBI mengakui sejauh ini belum ada diskusi lebih lanjut terkait BK batubara dengan pemerintah, baik yang berkaitan dengan penyampaian maupun mekanisme implementasi kebijakan tersebut. "Apabila kebijakan bea keluar akan diterapkan, pendekatannya sebaiknya dikaitkan dengan kondisi pasar, misalnya melalui mekanisme windfall profit, sehingga dapat berlaku ketika harga batubara di level tinggi," kata Gita. Dalam konteks ini, windfall profit adalah keuntungan tak terduga dalam jumlah besar akibat lonjakan harga batubara yang dipicu faktor eksternal (bukan kendali perusahaan).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai penerapan bea keluar batubara berpotensi membebani pengusaha batubara. Industri batubara saat ini menghadapi tekanan dari penurunan harga global, meningkatnya biaya operasional, serta ketidakpastian permintaan akibat transisi energi.

Bisman bilang, kebijakan ini sebaiknya mempertimbangkan keseluruhan instrumen yang sudah ada, seperti kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), DMO batubara, serta berbagai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

17/03/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

17/03/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

17/03/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

17/03/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

17 Maret 2026 pukul 00.00

17/03/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh