Harian Muba
Tayang pada
30 Desember 2025 pukul 00.00
Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Berlaku 2026, Sejumlah Perusahaan di Muba Belum Miliki Jalan Khusus
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026 mengungkap fakta penting di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sejumlah perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate ternyata belum memiliki jalan khusus untuk aktivitas pengangkutan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/04/Instruksi/Dishub/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum di seluruh kabupaten/kota di Sumsel, termasuk Muba.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba menggelar rapat koordinasi bersama perusahaan batu bara, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Asisten II Setda Muba Alva Elan.
Dalam rapat terungkap, terdapat 13 perusahaan batu bara yang beroperasi di Muba. Namun, beberapa di antaranya belum memiliki jalan khusus angkutan batu bara dan masih mengandalkan jalan umum.
Perusahaan yang disebut belum memiliki jalan khusus antara lain PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima, dan PT UCI Jaya. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan jika belum ada solusi hingga batas waktu yang ditetapkan.
PT Astaka Dodol yang berlokasi di Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, misalnya, masih menggunakan rute Ulak Libok, Jalan Nasional Sekayu–Betung, hingga Betung–Sungai Lilin.
Hal serupa juga terjadi pada PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal di Bejimulyo, Tungkal Jaya, yang mengangkut batu bara melalui jalan Desa Bejimulyo–Mangsang.
Sementara itu, PT Baramutiara Prima di Srigunung, Sungai Lilin, serta PT UCI Jaya di Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, juga masih melintasi jalan umum.
Bahkan, beberapa perusahaan yang telah memiliki jalan khusus pun diketahui masih melewati ruas jalan umum di sejumlah titik.
Perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus tengah berjalan, namun belum rampung.
Manajer Operasional PT Ucoal Sumberdaya Holding (menaungi PT Astaka Dodol dan PT Batu Rona Leni), Leni, menjelaskan pihaknya menyiapkan jalan khusus sepanjang 104 kilometer.
“Jalan khusus tersebut masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan selesai akhir 2026. Saat ini kami masih menghadapi kendala pembebasan lahan di lapangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, menegaskan bahwa Pemkab Muba akan patuh dan konsisten menjalankan instruksi Gubernur Sumsel. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang masih menggunakan jalan umum setelah kebijakan berlaku.
“Jika sampai 1 Januari 2026 belum memiliki jalan khusus, maka perusahaan tersebut dilarang beroperasi sampai jalur khusus benar-benar tersedia,” tegas Musni.
Pemkab Muba berharap seluruh perusahaan batu bara segera mempercepat pembangunan jalan khusus agar kebijakan ini berjalan efektif, sekaligus mengurangi kerusakan jalan umum dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan transportasi batu bara yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Tayang pada